PPATK Diminta Periksa Dugaan Rekening Gendut Oknum PNS Dinas TRTB Medan

Redaksi - Senin, 22 September 2014 16:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Abdul-Rani2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Abdul Rani. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Maraknya bangunan menyalah di Kota Medan dinilai akibat lemahnya pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Penyimpangan dimaksud disinyalir karena “dibackup” dan “dipelihara” oknum di Dinas TRTB. Konon, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Dugaan rekening gendut milik oknum PNS Dinas TRTB diminta supaya segera diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Medan Abdul Rani saat berbicara kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (22/9/2014) menyikapi menjamurnya bangunan melanggar aturan di Medan. Menurut Rani, selain kebocoran PAD, bangunan menyalah sangat fatal karena sudah merusak estetika Kota Medan. “Kondisi bangunan melanggara aturan di Medan sudah memprihatinkan dan harus segera dibenahi. Kejadian demikian sudah cukup lama dan terkesan para mafia bangunan kebal hukum. Untuk itu Wali Kota Medan harus serius menyikapinya. Kepada oknum Dinas TRTB yang terbukti melakukan pembiaran apalagi kongkalikong dengan pemilik bangunan supaya segera ditindak. Silahkan aparat terkait melakukan penyelidikan keterlibatan oknum yang membeckup bangunan menyalah”, tegas Rani. Didampingi Anggota DPRD Medan yang baru saja dilantik Zulkifli Lubis, Rani dengan tegas mengatakan, seharusnya Dinas TRTB bersikap tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan. Dinas TRTB diharapkan melakukan pengawasan sejak dini, menghindari kerugian para pemilik. “Kalau menyimpang dari izin supaya benar benar ditindak untuk memberikan efek jera,” ujar Rani. Rani meyebutkan, jika pengawasan benar benar dijalankan maka PAD dipastikan akan akan meningkat dan tentu sangat mendukung kemajuan pembangunan di Kota Medan. Namun Pemko Medan pun jangan semata mata hanya meningkatkan PAD sehingga mengesampingkan aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, saat ini banyak bangunan di kota Medan yang melanggar aturan seperti bangunan 6 unit di Jalan HM Jhoni depan museum berdiri tanpa SIMB dan merupakan rencana jalan. Bangunan di Jalan Metereologi (Metereologi Residance), Kelurahan Indra Kasih, berdiri 10 unit namun hanya memiliki 9 izin. Bangunan di Jalan Tempuling/Tombak kelurahan Sidorejo Hilir dibangun 5 unit namun hanya memiliki izin 1 unit. Sama halnya bangunan di Sido Mulyo, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, dibangun 9 unit namun hanya memiliki izin 6 unit, bangunan di Jalan Sekata dibangun 29 unit namun hanya memiliki izin 22  unit, bangunan di Jalan Makmur dibangun 9 unit dan hanya mengantongi izin 6 unit. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Telusuri Perputaran Uang Judi Online, Polda Sumut Gandeng PPATK

Berita

Presiden Jokowi Instruksikan PPATK Lakukan Terobosan Digital

Berita

Jadi Pembicara di UINSU, Kabid Humas Poldasu: Medsos Berperan Besar dalam Pencegahan dan Penyelidikan Korupsi

Berita

PPATK: Sumut Masuk Rangking 5 LTKM

Berita

Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK

Berita

Plt Kakanwil Kemenag Sumut: Proses Pengadaan Barang/Jasa Harus Dilakukan Secara Transparan