2015, Seluruh Anak di Medan Punya Akta Kelahiran

Redaksi - Senin, 22 September 2014 16:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Eldin-Disduk.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangi naskah kesepakatan antara TP PKK Kota Medan dengan Pemko Medan tentang Akta Kelahiran anak. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota Medan menargetkan Tahun 2015 tidak ada lagi anak-anak yang tidak punya Akte Kelahiran. Untuk itulah Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan road show ke semua kecamatan untuk memberikan Akta Kelahiran kepada anak yang belum memiliki. Dengan memiliki akte lahir, nantinya mereka dapat melakukan aktifitas kependudukannya, apakah itu mengurus administrasi di pemerintahan, tempat bekerja dan lainnya. Masyarakat nantinya lebih mudah mengurus berbagai keperluan karena sudah memiliki akte kelahiranHal ini dikatakan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat acara pemberian Akta Kelahiran kepada anak usia balita dan penandatanganan naskah kesepakatan antara TP PKK Kota Medan dengan Pemko Medan tentang Akta Kelahiran anak usia 0-5 tahun di Kantor Kecamatan Medan Selayang, Senin (22/9/2014). Tampak hadir tokoh masayarakat, tokoh agama, Anggota DPRD Medan Marulitua Tarigan, Bunda PAUD Medan Selayang, Camat Medan Selayang Zulfachri Ahmadi dan FKPD Medan Selayang.Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran terutama anak di bawah usia 5 tahun karena masih banyak orang tua yang belum mencatatkan kelahiran anaknya karena mungkin menganggap enteng. Namun sekarang ini sudah banyak masyarakat yang mau mengurusnya, sebab pengurusan akta lahir anak sebelum lewat 60 hari mendapatkan akta lahir gratis dan waktunya juga cepat. Sedangkan apabila lewat dari 60 hari, harus membayar retribusi.“Saya tekankan kepada aparat agar tidak ada pengutipan dalam pengurusan akta kelahiran. Apapun yang namanya pelayanan publik jangan ada lagi pengutipan. Bila terjadi saya akan tindak tegas, karena semua petugas sudah diberi insentif untuk itu. Kemudian masyarakat jangan memberikan peluang dan janji-janji untuk lancarnya urusan kepada petugas,” tegas Eldin.Menurutnya, hari ini dapat dilihat hasil kerjasama antara Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan TP PKK Kota Medan melalui posyandu-posyandu di Kota Medan dalam rangka mendata anak usia 0-5 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.Dengan kerjasama ini diharapkan target yang dicanangkan Tahun 2015 tidak ada lagi penduduk Kota Medan yang tidak memiliki Akta Kelahiran akan tercapai.Sementara Ketua TP PKK Kota Medan Rita Maharani Dzulmi Eldin mengatakan, masih banyaknya anak-anak belum mendapatkan Akte Kelahiran sehingga pada saat memasuki masa pendidikan selalu mengalami kendala. Pembuatan Akta Kelahiran merupakan hak dasar seseorang penduduk dan Akte Kelahiran merupakan modal untuk menggapai masa depan anak-anak.“Saya menyambut baik dan sekaligus merespon kegiatan ini, kegiatan ini sangat strategis sekaligus menyentuh masyarakat. Program Pemerintah Kota Medan melalaui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan TP PKK Kota Medan untuk membuat Akta Kelahiran anak 0-5 tahun merupakan salah satu upaya membantu masyarakat,” ujar Rita.Menurutnya, kegiatan pembuatan Akta Kelahiran ini dilaksanakan melalui posyandu yang selama ini hanya melayani kesehatan ibu dan anak, tetapi pada saat ini posyandu sekaligus dapat melayani pengurusan Akta Kelahiran. Selain itu, TP PKK Kota Medan juga melakukan pembinaan terhadap anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan OK Dzulfi melaporkan, kerjasama dengan TP PKK Kota Medan adalah untuk melakukan pendaftaran kelahiran anak usia 0-5 tahun melalaui posyandu di kecamatan-kecamatan. Hari ini diserahkan sebanyak 300 Akta Kelahiran kepada anak-anak di Medan Selayang kepada TP PKK Kota Medan.Menurutnya, Tahun 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan 87.358 Akta Kelahiran dan sampai September 2014 telah disiapkan Akta Kelahiran sebanyak 49.901. Sejak dimulainya program pemberian akta di kecamatan-kecamatan sampai 2014 ini, Akta Kelahiran yang sudah diterbitkan sebanyak 1.166.682 akta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Berita

Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Berita

Walikota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015

Berita

Januari 2024, Pemko Medan akan Terapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, Walhi Sumut Sambut Positif

Berita

Akan Pasang CCTV, Walikota Medan: Denda Rp 10 Juta Bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura