Palas, (beritasumut.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Saiful Bahri Siregar yang merangkap jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) disoroti LSM Aliansi Mahasiswa Pemuda Perjuangan Rakyat (Amppera) Palas. Amppera menyurati Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), perihal permohonan pemberhentian jabatan Sekda Palas."Adapun dasar LSM menyurati Bupati Palas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 yang mengatur tentang larangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan rangkap. Dalam PP tersebut terdapat pengecualian, hanya kepada Jaksa, Peneliti, Perancang," ungkap Ketua LSM Amppera Palas Zainal Abidin Hasibuan di Sibuhuan, Rabu (17/9/2014).Tambahnya, LSM Amppera melihat jabatan Sekda adalah jabatan strategis dan merupakan ujung tombak dari keberhasilan suatu pemerintahan yang berorientasi pembangunan daerah sehingga tidak memungkinkan dirangkapjabatkan oleh pejabat eselon dua yang lain.Kemudian sebut Zainal, dalam surat tertanggal 17 September 2014 tersebut, LSM Amppera memohon kepada Bupati Palas untuk memberhentikan Kepala BKD Palas sebagai Sekretaris Daerah dan mengangkat pejabat yang berkompeten.Plt Sekda Palas Syaiful Bahri Siregar yang akan dijumpai dikantornya belum berhasil dikonfirmasi. (Sahat G Lubis)