Dibangun Tanpa SIMB, Dinas TRTB Medan Bongkar 2 Unit Bangunan

Redaksi - Rabu, 03 September 2014 18:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (3/9/2014). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan  Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar memerintahkan kepadfa sejumlah pekerja  untuk  berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar  dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Usai menjebol dinding bagian samping bangunan, Ali Tohar selanjutnya  minta kepada para pekerja untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus SIMB kedua unit bangunan tersebut. Selama SIMB belum keluar, bangunan dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan.“Jika pemilik bangunan melanggarnya, kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali. Kami tidak pernah mentolerir bangunan yang dibangun tanpa SIMB ataupun melanggar SIMB. Untuk itu bangunan ini akan terus kami awasi,” tegasnya.Setelah itu Ali Tohar membawa anggotanya menuju Jalan Gatot Subroto, Kelurahan petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Di tempat itu, persisnya dekat  jembatan, dibangunan 1 unit rumah toko berlantai empat. Selain tidak memiliki SIMB, bagian belakang bangunan tersebut mengambil jalur hijau Sungai Babura.Namun upaya untuk membongkar bangunan urung dilaksanakan, sebab pintu masuk digembok sehingga petugas Dinas TRTB tidak dapat memasukinya. Menurut Ali tohar, mereka sudah empat kali mendatangi tempat tersebut. “Setiap kami datang, bangunan selalu terkunci dan tidak ada aktifitas orang bekerja di dalamnya. Padahal menurut warga, setiap harinya ada yang bekerja,” jelas Ali tohar.Karena itulah Ali Tohar akan menurunkan beberapa anggotanya untuk mengawasi bangunan tersebut. Jika dalam pengawasan nantionya dilihat ada yang bekerja, Ali Tohar minta anggotanya untuk menginformasikan guna dilakukan pembongkaran. “Kita tidak akan membiarkan pelanggaran yang dilakukan, bangunan ini pasti kita bongkar,” tegasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih

Berita

Warga Berharap Polisi Gerebek Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang

Berita

Terkait Pengurusan SIMB, Warga Minta Pemko Medan Tidak Tebang Pilih

Berita

Komisi Informasi Sumut Minta Kapolrestabes Medan Buka Informasi Kasus 4 Mobil Mewah Plat CC Konsul Rusia

Berita

Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG

Berita

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa Serah Terima Kodal Operasi dengan Yonif 611/Awang Long