Dispenda Medan Tunggu Alas Hukum Pungut Pajak Centre Point

Redaksi - Selasa, 02 September 2014 19:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan masih menunggu alas hukum yang kuat dari Center Point sebagai dasar pemungutan pajak pusat perbelanjaan yang baru dibangun tersebut.Hal ini diungkapkan Kepala Dispenda Kota Medan Muhammad Husni dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2015 di Ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (1/9/2014).“Centre Point punya potensi cukup besar sekitar Rp20 miliar per tahun, namun kami belum bisa melakukan pemungutan pajak dikarenakan terganjal alas hukum yang menjadi legitimasi,” jelasnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan Abdul Rani dan dihadiri sejumlah anggota Komisi C diantaranya Heri Zulkarnain, Muslim Maksum, Irwanto Tampubolon, A Hie, Jhony Nadeak dan Ilhamsyah.Untuk itulah, Husni mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan alas hak Centre Point. “Jadi kita masih menunggu ketetapannya,” jelasnya.Pun begitu Husni mengatakan, jika Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Centre Point sudah terbit maka setidaknya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan pajak. “Kalau IMB dari Centre Point itu ada bisa juga pajak dilakukan pemungutan,” terangnya lagi.Hingga saat ini Dispenda juga belum mengeluarkan Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan bukti Pembayaran PBB tersebut terkadang dijadikan  dasar kepemilikan. “Penerbitan surat PBB itu belum bisa dilakukan karena terkadang itu dijadikan dasar kepemilikan,” jelasnya.Diakui Husni, Pemerintah Kota Medan sampai saat ini terus menyurati untuk mengupayakan  dasar hukum Centre Point. “Kita terus mengupayakan kepada pihak-pihak terkait untuk mengupayakan alasa hukum ini, mudah-mudahan satu dua bulan ke depan sudah bisa ada hasilnya,” jelasnya.Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Heri Zulkarnain menyayangkan belum bisa terpungutnya potensi pajak yang cukup besar di Centre Point.“Kita sangat menyayangkan padahal punya potensi pajak yang sangat besar,” jelas Heri.Heri menyarankan, Dispenda untuk memungut pajak Centre Point karena masalahnya berbeda dengan permasalahan alas hukum yang ada. “Soal masalah hukum kan berbeda. Baiknya Dispenda segera melakukan pemungutan pajak yang punya potensi besar untuk PAD,” jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

HIPMI Apresiasi Gencarnya Blusukan Pemerintah Sosialisasikan Tax Amnesty

Berita

4 Prodi Unimed Kembali Raih Akreditasi A

Berita

Apel Persiapan Penyambutan Kedatangan Presiden Jokowi ke Medan

Berita

Bangun Perekonomian di Sumut, Gubsu Ajak Pengusaha Manfaatkan Tax Amnesti

Berita

Ini Keuntungan Program Tax Amnesty Menurut HIPMI

Berita

Seleksi Jalur Mandiri Unimed di Perpanjang Hingga 20 Juli 2016