Medan, (beritasumut.com) – Setelah dikebut dalam waktu sepekan, akhirnya Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014 disahkan oleh DPRD Sumut menjadi Peraturan Daerah, Senin (1/9/2014). Ranperda ini disahkan setelah sepuluh fraksi di DPRD Sumut menyetujui Ranperda P-APBD 2014 yang diajukan pada Senin (21/8/2014) lalu.Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Sumut melalui jurubicaranya Hamamimul Bahsan menyatakan dari sisi waktu dan jadwal, pembahasan Ranperda P-APBD Sumut 2014 telah mengalami kemajuan dibandingkan dengan tahun terdahulu dan kemajuan ini diharapkan dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.Meski seluruh fraksi menyetujui Ranperda P-APBD 2014, namun umumnya fraksi yang ada itu memberikan rekomendasi dan saran terkait P-APBD 2014 ini. Seperti pandangan dari Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Taufan Agung Ginting yang menyoroti tingginya belanja daerah dibanding pendapatan daerah serta menyoroti kinerja 10 SKPD di lingkungan Pemprov Sumut.Adapun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang disahkan DPRD Sumut yaitu jumlah Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp8,645 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp8,488 triliun mengalami pertambahan sebesar Rp156 miliar atau 1,85 persen. Jumlah Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp8,696 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp8,526 triliun mengalami pertambahan sebesar Rp170 miliar atau 2 persen. (BS-001)