P-APBD Sumut 2014 Disahkan

Redaksi - Selasa, 02 September 2014 11:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Pemprov-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Setelah dikebut dalam waktu sepekan, akhirnya Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014 disahkan oleh DPRD Sumut menjadi Peraturan Daerah, Senin (1/9/2014). Ranperda ini disahkan setelah sepuluh fraksi di DPRD Sumut menyetujui Ranperda P-APBD 2014 yang diajukan pada Senin (21/8/2014) lalu.Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Sumut melalui jurubicaranya Hamamimul Bahsan menyatakan dari sisi waktu dan jadwal, pembahasan Ranperda P-APBD Sumut 2014 telah mengalami kemajuan dibandingkan dengan tahun terdahulu dan kemajuan ini diharapkan dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.Meski seluruh fraksi menyetujui Ranperda P-APBD 2014, namun umumnya fraksi yang ada itu memberikan rekomendasi dan saran terkait P-APBD 2014 ini. Seperti pandangan dari Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Taufan Agung Ginting yang menyoroti tingginya belanja daerah dibanding pendapatan daerah serta menyoroti kinerja 10 SKPD di lingkungan Pemprov Sumut.Adapun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang disahkan DPRD Sumut yaitu jumlah Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp8,645 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp8,488 triliun mengalami pertambahan sebesar Rp156 miliar atau 1,85 persen. Jumlah Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp8,696 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp8,526 triliun mengalami pertambahan sebesar Rp170 miliar atau 2 persen. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

APBD Medan 2015 Rp4,68 Triliun Disahkan

Berita

P-APBD Madina 2014 Disahkan

Berita

Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi Terancam Tak Disahkan

Berita

Perda JPKMS Terancam Batal Disahkan

Berita

APBD Medan 2014 Rp4,3 Triliun Disahkan

Berita

PAPBD Binjai 2013 Disahkan