Palas, (beritasumut.com) – Belasan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Padang Lawas (Palas) melakukan aksi demo di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Palas, Jumat (29/8/2014).Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti keberadaan RSUD Sibuhuan yang dinilai masih memprihatinkan. Disebutkan mahasiswa, hal-hal yang memprihatinkan tersebut antara lain pasien sering mengeluh karena oknum dokter yang sering tidak masuk kerja.Kemudian jadwal pemeriksaan terhadap perkembangan kesembuhan pasien tidak menentu, serta perhatian dokter terhadap pasien yang tidak maksimal. Hal itu tentunya kesalahan tersebut berakibat fatal terhadap pasien.Lalu, sebut mahasiswa, RSUD dinilai telah gagal memberikan jaminan kualitas dan keamanan obat-obatan yang ada di rumah sakit plat merah tersebut. Ditambah lagi tidak adanya transparansi rincian biaya perobatan pasien. Kuat dugaan pihak RSUD melakukan pungutan liar terhadap pasien.Selanjutnya mahasiswa menyimpulkan RSUD Sibuhuan yang dipimpin dr Sri Dewi Bahagia dinilai gagal menyediakan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu, sehingga dr Sri Dewi Bahagia dianggap tidak berkompeten menduduki jabatan Direktur RSUD.Dalam hal tersebut, GAM Palas meminta dr Sri Dewi Bahagia dicopot dari jabatannya, kemudian mahasiswa juga meminta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Palas untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang berstandar nasional. Terakhir mahasiswa menuntut agar dugaan pungli RSUD diusut tuntas.Direktur RSUD Sibuhuan dr Sri Dewi Bahagia yang akan dikonfirmasi diruangannnya, tidak berhasil dijumpai. Namun pihak RSUD Sibuhuan melalui Kasubbag Pelayanan dan Perawatan dr Elni Rubyanti Daulay menjelaskan, pernyataan mahasiswa yang demo tersebut harus mempunyai bukti yang jelas. Karena sebut Elni, pihak RSUD Sibuhuan sudah melakukan pelayanan kesehatan sebaik mungkin. Namun apabila ada oknum atau perawat yang melakukan pungli, itu di luar sepengetahuan pihak manajemen RSUD Sibuhuan.Sementara itu, pungutan retribusi di RSUD Sibuhuan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pihak RSUD belum bisa menjelaskan mereka melakukan pungutan terhadap pasien berdasarkan perda apa.Kasir RSUD Sibuhuan juga hanya bisa mengatakan bahwa RSUD melakukan pungutan terhadap pasien berdasarkan perda. Sewaktu ditanyakan bagaimana bentuk perdanya, Kasir RSUD Sibuhuan tidak bisa menjawabnya, seraya mengatakan bahwa perdanya ada sama direktur.Pelaksana Teknis (Plt) Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Palas Agus Daulay yang dikonfirmasi juga tidak bisa menjelaskan bagaimana bentuk perdanya, hanya bisa mengatakan bahwa perda tersebut dikeluarkan Tahun 2011.Dalam laman web BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Arsip Perda Kabupaten Padang Lawas Tahun 2011, adalah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Tidak ada perda yang mengatur retribusi jasa layanan kesehatan. (Sahat Gemayel Lubis)