Panyabungan, (beritasumut.com) – Ratusan Masyarakat Kelurahan Tapus dan Desa Perbatasan melakukan pematokan lahan sengketa karena lahan milik masyarakat Tapus dan Perbatasan ini diklaim Desa Sidomakmur sebagai lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dan diserahkan kepada PT Sago Nauli.Persoalan lahan yang dikuasai oleh Desa Sidomakmur tersebut terjadi sejak Tahun 2006 namun hingga saat ini upaya pemerintah untuk menyelesaikannya masih sebatas angan-angan dan menimbulkan konflik berkepanjangan.Karena tidak adanya tanggapan pemerintah hingga saat ini, masyarakat Tapus dan Perbatasan mengambil sikap untuk melakukan pematokan di lahan yang menjadi sengketa tersebut karena lahan tersebut sudah ditanami sawit dan sebagian besar telah panen.Sementara masyarakat Tapus yang seharusnya menjadi pemilik lahan terpaksa gigit jari, ujar pemangku adat Tapus Ainuddin kepada warrtawan sewaktu melakukan pematokan di lokasi lahan yang disengketakan, Selasa (26/8/2014) kemarin.“Kita meminta Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution segera menyelesaikan persoalan lahan ini, karena kita khawatirkan akan menjadi polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan korban jiwa karena masing-masing desa sama-sama mengklaim lahan tersebut,” katanya.Untuk menghindari jatuhnya korban jiwa diminta kepada Bupati Madina segera menyelesaikan persoalan lahan ini dan bila perlu segera turun ke lapangan agar persoalan ini tidak semakin rumit. Masyarakat Tapus dan Perbatasan siap mengorbankan diri untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.Hal senada disampaikan Ketua Koperasi Rimbo Tuo Amron Lubis. Lahan tersebut diserahkan masyarakat Tapus dan Perbatasan kepada koperasi pada Tahun 2009 untuk dikelola namun setelah dilihat ke lapangan ternyata lahan tersebut telah ditanami sawit oleh Desa sidomakmur seluas 300 ha yang seharunya menjadi milik Tapus.“Kita dari Koperasi Rimbo Tuo bersama masyarakat akan memperjuangkan lahan ini agar kembali kepada masyarakat, untuk segera dikelola karena sudah cukup kesabaran masyarakat selama ini. Masyarakat hingga saat ini masih emosi bila persoalan lahan ini dibicarakan. Untuk itu Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan instansi terkait diminta segera segera turun ke lapangan dan memfasilitasi duduk bersama kedua desa agar persoalan ini segera tuntas,” katanya.Bukan itu saja sebagian lahan masyarakat Tapus dan Perbatasan yang sudah memiliki sertifikat telah diklaim PT Sago Nauli dengan alasan lahan tersebut dibeli dari masyarakat. Bagaimana mungkin lahan tersebut dapat diperjualbelikan sementara lahan itu merupakan lahan bersama Tapus dan Perbatasan.Bahkan lahan yang sebagian dikuasai oleh PT Sago Nauli telah ditanami sawit meskipun aparat Kelurahan Tapus telah menyurati PT.Sago Nauli dua kali untuk menghentikan aktivitasnya di lahan tersebut karena lahan tersebut merupakan milik Kelurahan Tapus dan Desa Perbatasan. Namun surat yang ditujukan pada PT Sago Nauli hanya tidak pernah diindahkan dan pihak perusahaan masih terus melakukan aktivitasnya.Kepala Desa (Kades) Sidomakmur Darno kepada wartawan di lokasi lahan yang disengketakan mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dan lahan ini merupakan program pemerintah pada Tahun 1996 dan 1997 dan pada waktu itu Kadesnya Sarji. “Setelah saya kepala desa saya tindaklanjuti dan pada waktu itu masyarakat tidak mampu membuka sendiri dan waktu itu saya ajukan kepada bapak angkat yakni PT Sago Nauli,” katanya.Dan oleh PT Sago Nauli dijadikan plasma. Luas lahan yang diplasmakan 275 ha yang dibuka oleh pihak perusahaan. “Dari dulu sudah saya sampaikan pada masyarakat Tapus kalau memang itu lahan milik masyarakat Tapus silahkan buktikan agar sama-sama mengarah ke hukum bila perlu. Kamipun memiliki bukti kuat karena kami memiliki peta kadastralnya dan sertifikatnya juga ada. Kita tidak adat niat mengambil hak orang lain. Ini kita lakukan sesuai dengan program pemerintah dan batas-batasnya sudah jelas,” katanya.Sebelumnya Humas PT Sago Nauli Joni MT Silalahi yang dikonfirmasi mengatakan Lahan tersebut dibeli dari masyarakat Desa Perbatasan dan pihak perusahaan memiliki alas haknya untuk mengelola lahan tersebut dan tidak ada penyerobotan dilakukan oleh PT Sago karena lahan tersebut telah dibeli.Pantauan wartawan di lokasi lahan yang disengketakan, Selasa (26/8/2014 ), lima ratusan masyarakat Tapus dan Perbatasan mendatangi lokasi yang disengketakan serta melakukan pematokan lahan serta beraharap Pemkab Madina segera dapat menyelesaikan persoalahn sengketa lahan tersebut sebelum timbulnya bentrok. (BS-026)