Pemkab Deli Serdang Dinilai Terlalu Dini Keluarkan Izin PKS di STM Hilir

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2014 19:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Wagino3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Wagino. (Mb Ginting)
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Pemkab Deli Serdang dinilai terlalu dini mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) PT Leomas Anugrah Bersaudara di Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Agus Leoardy.Sebab berdasarkan data yang diperoleh dari sejumlah pemilik lahan, ganti rugi tanah yang dijadikan lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu baru dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Sementara menurut sumber di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang, salah satu izin peruntukan maupun SIMB Nomor Seri: A.00053, Nomor: 503.647/396/Bg Tanggal 20 Januari 2014 atas nama  Agus Leoardy dengan jumlah bangunan sebayak 73 unit, dikeluarkan sejak Tahun 2013 lalu, ujarnya, Selasa (26/8/2014).Artinya, imbuh sumber, dalam pengurusahan izin PKS yang diusulkan Agus Leoardy itu terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum melakukan transaksi lahan. Sedangkan dalam prosedur pemerintahan yang diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut harus adanya fotokopi surat tanah dan adanya surat persetujuan warga setempat tidak ada keberatan berdirinya perusahaan pengolahan kelapa sawit itu.“Apakah jabatan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan pada masa itu akan berakhir maka perizinan yang diusulkan Agus Leoardy keburu dikeluarkan,” pungkasnya nada bertanya.Menyikapi kejanggalan ini, Wagino SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan (LKPi) menjelaskan, kalau memang hal itu terjadi maka diduga seluruh dinas terkait yang berkompoten mengeluarkan izin PKS itu sudah ada kongkalikong dengan pihak pengusaha. Karena sepengetahuannya segala perizinan tidak dapat keluarkan oleh dinas terkait kalau di atas areal yang diusulkan itu masih ada silang sengketa, apalagi warga setempat tidak ada membubuhkan tanda tangan.Selain itu sebut Wagino, bila diamati lokasi yang akan didirikan PKS itu sangat banyak dampaknya terhadap warga khususnya warga Kota Medan, karena air yang digunakan ribuan warga Kota Medan untuk keperluan setiap harinya diambil dari air Sungai Belumai yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi. Dikhawatirkan PKS tersebut nantinya akan membuang limbah ke Sungai Belumai.Agar hal tersebut tidak terjadi, diharapkan kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengkaji ulang maupun membatalkan segala perizinan yang diusulkan Agus Leoardy, pungkas Wagino.Sementara, Kasi Perizinan Jamaluddin Ginting ketika dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan izin PKS di Kecamatan STM Hilir itu sudah ada dan perizinannya diusulkan sejak Tahun 2013. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dongkrak Kesejahteraan, KP3K Deli Serdang Akan Berdayakan Petani

Berita

Bupati Deli Serdang Terima Audiensi Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Berita

Sebanyak 27 dari 50 Dewan Kunker Keluar Kota

Berita

Usai Lebaran, Kantor DPRD Deli Serdang Masih Sepi

Berita

Warga Tuding Krisis Air Bersih di Bangun Purba Disedot Perkebunan Sawit

Berita

Warga Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang Keluhkan Krisis Air Bersih