FKPD Bahas Pelantikan Ali Makmur Nasution Napi Calon Terpilih DPRD Madina

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2014 19:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_FKPD-Bahas-Pelantikan-Ali-Makmur-Nasution-Napi-Calon-Terpilih-DPRD-Madina.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Panyabungan, (beritasumut.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat membahas pelantikan Anggota DPRD Madina terpilih dan salah seorang calon terpilih yang saat ini mendekam di LP Klas IIB Panyabungan, Ali Makmur Nasution di Ruangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Madina, Senin (25/8/2014) malam.Hadir dalam rapat, Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Ketua DPRD Madina As Imran Khaitami Daulay, Wakil Ketua DPRD Fahrizal Efendi Nasution, Kapolres Madina diwakili Kasatintel, Ketua Pengadilan, Kepala LP Panyabungan Arif Rahman, Ketua KPU Madina dan Anggota, Panwaslu Madina serta Kepala SKPD terkait.Plt Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan, Plt Bupati mengundang semua yang terkait untuk membahas ini setelah pihaknya menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat itu ada disebut salah seorang calon terpilih yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Klas IIB Panyabungan.Hal ini dilakukan supaya pada pelantikan nanti tidak ada kesalahan, termasuk apakah seorang napi bisa dilantik atau disahkan menjadi Anggota DPRD Madina. "Makanya saya minta pendapat semua pihak yang terkait termasuk KPU Madina yang telah menetapkannya (Ali Makmur) sebagai calon terpilih," paparnya.Mengingat waktu masa jabatan Anggota DPRD yang sekarang tinggal menghitung hari dan akan segara dilantik yang baru, semua harus bekerja keras untuk menuntaskan masalah ini supaya di belakang hari tidak ada persoalan hukum, imbuhnya.Sementara Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution dalam mengatakan, KPU Madina telah menetapkan Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih.Mengenai Ali Makmur yang sedang menjalani hukuman, sudah banyak surat yang masuk ke KPU untuk mempertanyakan masalah ini. Terkait masalah ini, KPU Madina telah sering menyurati KPU Provinsi Sumut dan KPU RI untuk minta petunjuk mengenai persoalan ini."Yang terakhir kita bahas mengenai ini dengan KPUD Provinsi dengan melakukan rapat koordinasi khusus membahas persoalan Ali Makmur Nasution. Hasilnya, KPU akan tetep mengajukan 40 Anggota DPRD terpilih yang didalamnya ada Ali Makmur Nasution," tegasnya.Kenapa KPU tetap mengajukan Ali Makmur Nasution ke Gubernur Sumut untuk di-SK-kan, karena KPU Madina tidak menemukan pasal untuk menggugurkan Ali Makmur sebagai calon terpilih, karena ancaman hukum yang diterimanya hanya ancaman 4 tahun penjara, bukan ancaman 5 tahun.Lain hal dengan Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan Arif Rahman. Disebutkan, di hari pelantikan nanti pihaknya tidak akan membolehkan Ali Makmur Nasution keluar untuk dihadirkan dalam pelantikan kalau tidak ada surat permohonan dari Bupati Madina."Saya tidak akan keluarkan kalau tidak ada surat permohonan dari Bupati Madina. Walapun ada surat itu, saya belum tentu bolehkan, karena saya terlebih dahulu menyurati Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut," katanya."Kalau ada instruksi untuk membolehkan, saya akan keluarkan, tapi kalau tidak ada kami juga di LP Klas IIB Panyabungan tidak akan berani untuk mengeluarkan saudara tersebut," tegas Arif.Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Halomoan Sianturi. "Saya yang diberi mandat untuk melantik Anggota DPRD Madina terpilih akan melakukan koordinasi pada atasan saya terkait adanya calon terpilih yang sedang menjalani hukuman di LP Panyabungan," katanya."Saya tidak mau nanti setelah dilantik ada persoalan atau cacat hukum. Kalau memang ada dasar hukumnya bisa dilantik, saya akan lantik. Namun kalau tidak ada, saya tidak akan lantik yang sedang menjalani hukuman," jelasnya.Sementara Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay bersama Wakil Ketua DPRD Madina Fahrizal effendi Nasution menyampaikan, Pimpinan DPRD Madina akan segera habis masa jabatanya. Kalau persoalan ini tidak tuntas, Pimpinaan DPRD tidak akan mau hadir sebagai pimpinan saat pelantikan nanti."Hal itu kita lakukan karena kita tidak mau nanti di masa akhir jabatan kita sebagai pimpinan cacat hukum. Sepengetahuan kita, kalau 39 saja dilantik dari 40 anggota adalah cacat hukum. Sebab jumlah anggota DPRD 40, ya harus segitu juga dilantik," jelasnya.Dari rapat tersebut, Plt Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution, mengambil kesimpulan supaya KPU Madina meminta penegasan dari KPU RI, apakah seorang napi bisa dilantik. Kalau bisa keluarkan suratnya, dan kalau tidak bisa juga supaya dikeluarkan juga suratnya. "Kemudian Asisten didampingi Ketua PN Panyabungan supaya berangkat meminta fatwa kepada MA terkait persoalan ini, apakah seorang napi bisa dilantik atau tidak," pungkasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Walikota Medan Harap Forum Perangkat Daerah Bangun Koordinasi dan Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Berita

Bahas Masalah Aktual, Pemkab Langkat Gelar Rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah

Berita

Jelang Pilkada Sumut, TNI/Polri dan FKPD Gelar Upacara Gabungan

Berita

FKPD Sumut, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jaga Stabilitas Kamtibmas Pilkada Sumut 2018

Berita

Wabup Bersama FKPD dan SKPD Deli Serdang Tinjau Kesiapan Pos Pam Ops Ramadniya Toba 2017

Berita

Gubsu dan Jajaran FKPD Tandatangani Sumut Bebas Korupsi, Birokrasi Bersih dan Melayani