Perda Tera Ulang Akan Diberlakukan di Medan

Redaksi - Selasa, 26 Agustus 2014 22:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Seiring akan diberlakukannya Perda Kota Medan tentang Tera/Tera Ulang, dipastikan sumber PAD Pemko Medan akan meningkat. Retribusi segala jenis timbangan yang selama ini ditarik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kini akan beralih ke Pemko Medan. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Bahrumsyah, pihaknya telah rampung melakukan pembahasan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Selasa (26/8/2014). Ranperda dimaksud dipastikan akan disahkan pada 8 Agustus mendatang sesuai jadwal Banmus DPRD Medan. Dalam rapat pembahasan, Bahrumsyah menyarankan kepada Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif agar segera melakukan sosialisasi. Begitu juga dengan persiapan tenaga ahli (SDM) dan peralatan lainnya di Disperindag Medan supaya disiapkan. Sehingga realisasi perda diharapkan maksimal. Sementara itu, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, setelah disahkannya perda dimaksud, pihaknya optimis pelaksanaan perda berjalan dengan baik. Namun kata Syahrizal, pelaksanaan perda baru akan berjalan maksimal pada tahun depan sedangkan tahun ini untuk mematangkan pembinaan dan sosialisasi. Terkait tenaga ahli/SDM untuk pelaksana tera di Disperindag Medan, Syahrizal mengaku sudah memiliki tenaga khusus 5 orang. Sedangkan peralatan dan laboratorium pihaknya sudah menjajaki kerjasama dengan pihak Pemprov Sumut.   Ditambahkan Syahrizal, adapun objek dari perda tersebut yakni memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada orang pribadi dan badan. Sedangkan objek retribusi yang potensial menurut Sharizal seperti wajib retribusi meteran air (PDAM), PLN, Pertamina, timbangan emas, timbangan pedagang di pasar-pasar, timbangan di toko/tukang botot dan argo taksi. “Selama ini mungkin masih banyak wajib retribusi yang belum pernah ditarik, tapi setelah adanya oerda tersebut akan dimaksimalkan. Selain itu, dugaan manipulasi volume timbangan para pedagang dapat diawasi, sehingga para pembeli tidak dirugikan,” ujar Syahrizal. Dalam draf ranperda pada Bab XVIII Pasal 25 juga disebutkan, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern