Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan meminta Pemerintah Kota Medan menghapus tarif retribusi perobatan dan perawatan untuk perobatan umum atau ulangan.Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan meminta tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp10.000, naik dari tarif sebelumnya Rp3.000.“Kita minta tarif dihapuskan dan dihilangkan saja karena tidak relevan dengan pasal yang ada,” jelas Anggota Pansus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Paulus Sinulingga dalam rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (25/08/2014) sore.Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Juliandi Siregar tersebut, Paulus mengungkapkan dalam Pasal 11 tercantum bagi pennduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut retribusi.“Jadi sudah jelas tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Jadi harus dibebaskan sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 11 tadi,” jelasnya.Sementara Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Iman Surya mengatakan besaran retribusi perobatan umum atau ulangan sebesar Rp3.000 sudah tidak relevan lagi.“Besaran retribusi itu diperuntukkan bagi setiap pasien yang mendaftar dan besaran itu sudah tidak relevan lagi sebaiknya dikoreksi menjadi Rp10.000,” jelasnya.Iman Surya juga mengatakan retribusi ini diperuntukkan bagi warga di luar daerah. “Jadi tidak bertentangan dengan Pasal 11, karena hanya diperuntukkan bagi warga di luar daerah,” jelas Iman.Sedangkan anggota pansus lainnya, HT Bahrumsyah mengemukakan, retribusi yang akan dipungut dalam ranperda ini sangat tidak relevan.“Kalau kita berbicara soal retribusi kita harus berbicara soal pelayanan, dan sekarang pelayanan puskesmas saja jauh panggang dari api. Bahkan, di Medan Utara distribusi dokter tidak merata,” jelasnya. (BS-001)