Panyabungan, (beritasumut.com) – Sebanyak tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dan KPU Madina meminta agar merevisi calon terpilih Anggota DPRD Madina atas nama Ali Makmur Nasution yang saat ini sedang menjalani hukuman.“Demi terciptanya pemerintah daerah yang tertib terhadap perundang-undangan dan mempunyai kepastian hukum dan bermoral serta beretika, maka kami dari Konsersium LSM Gerhana, LSM AMPEL, LSM BIAN Madina meminta KPU Madina merevisi keputusan KPU Nomor: 38/Kpts/KPU-KPU-kab 002434826/V/2014 tentang penetapan calon terpilih dan pebatalan Ali Makmur Nasution,”ujar Muharni, Ketua LSM Gerhana di Panyabungan, Senin (25/8/2014).Dasar pihaknya menyurati dan minta KPU untuk membatalkan keputusan tersebut karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Panyabungan.Kemudian mengingat Pasal 51 Ayat 1 Huruf (j) Undang-Undang No 8 Tahun 2012 yang menyebutkan bakal calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sepenuh waktu, paparnya.“Mengingat saudara Ali Makmur Nasution alias H Ganding sedang menjalani hukuman di LP Klas IIB Panyabungan atas putusan MA Nomor: 1842K/pid/2012 Tanggal 12 september 2013 dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dasar itu tidak mungkin saudara tersebut bisa bekerja sepenuh waktu karena masih di dalam penjara,” ujarnya.Untuk itu kami meminta kepada semua pihak terkait termasuk Gubernur Sumut, KPU Sumut dan KPU Kabupaten Madina untuk membatalkan penetapan Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih agar nanti bisa menghasilkan pemerintah yang bersih dan beradab, harapnya. (BS-026)