Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengingatkan tiga hal kepada Pemerintah Kota Medan. Ketiga hal itu disampaikan pada paripurna di DPRD Medan yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD Medan, Senin (25/8/2014) siang.Ketiga hal tersebut yakni permasalahan honor bilal mayit, guru maghrib mengaji dan guru MDTA, permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014 dan Pasar Sukaramai."Dalam penyampaian pendapat fraksi pada sidang paripurna Perubahan APBD 2014 kami menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan segera membayar honor bilal jenazah, guru maghrib mengaji dan guru MDTA, sebab sesuai dengan informasi yang kami terima hal tersebut belum dilaksanakan oleh saudara Walikota Medan," jelas Juru Bicara FPKS Surianda Lubis.Surianda juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang menunda memberikan hak mereka yang telah menjadi perpanjangan tangan Pemko Medan dalam melayani masyarakat."Fraksi PKS mendesak Pemko Medan agar membayar honor tersebut paling lambat sepekan. Oleh karena itu, kami minta penjelasan dan komitmen Pemko Medan terkait hal ini," ujar Surianda.Kemudian soal PPDB Kota Medan Tahun 2014 yang menerapkan sistem 70:30 dinilai sarat dengan masalah dan ketidakadilan, meskipun dalam berbagai kesempatan Walikota Medan menyangkal dan membantahnya."Namun, fakta yang terjadi di lapangan banyak sekolah yang menerima siswa baru melebihi jumlah kelas dari yang seharusnya. Sehingga, jumlah siswa dalam satu kelas melebihi kapasitasnya yaitu maksimal 40 orang. Atau menggunakan ruang laboratorium sekolah," jelasnya.Diungkapkan Surianda, pihaknya juga mendengar informasi bahwa banyak siswa yang sudah dinyatakan lulus oleh sekolah namun sampai hari ini belum masuk belajar karena tidak tersedianya ruang kelas, kursi dan meja. "Fraksi PKS sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Medan yang memaksakan penerapan sistem ini. Oleh karena itu kami minta penjelasannya," jelasnya.Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga menyampaikan permasahan terkait Pembangunan Pasar Sukaramai. "Sesuai dengan informasi yang kami terima, bahwa pembangunan Pasar Sukaramai segera selesai dan pada awal September 2014 akan ditempati oleh para pedagang. Kami minta agar Pemerintah Kota Medan memprioritaskan pedagang yang menjadi korban kebakaran pada waktu yang lalu," jelasnya.Selain itu, FPKS juga mengingatkan soal penjualan kios harus dengan dengan harga wajar dan memberi kemudahan kepada para pedagang. Sehingga membantu pedangang memiliki kios di Pasar Sukaramai. "Kami juga mendesak agar Pemko Medan dapat menata pasar sehingga tidak menimbulkan kemacetan di sekitar pasar. Kami minta penjelasan tentang bagaimana Pemko Medan menata Pasar Sukaramai," jelasnya. (BS-001)