Perda JPKMS Terancam Batal Disahkan

Redaksi - Minggu, 24 Agustus 2014 18:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Peraturan Daerah (Perda) Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) terancam batal disahkan. Hal ini diketahui saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) JPKMS oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (22/8/2014) kemarin.  Pantauan wartawan, rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ranperda JPKMS Srijati Pohan, tidak lagi membahas terkait isi dari ranperda seperti halnya saat rapat-rapat sebelumnya. Pansus hanya meminta masukan perlu atau tidaknya pembahasan renperda JPKMS dilanjutkan mengingat telah adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Kita diskusi saja ya, apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan ini karena kita tau sudah ada yang namanya JKN. Kalau dilanjutkan bagaimana dan kalau tidak dilanjutkan bagaimana. Ada tidak dampaknya bagi masyarakat. Termasuk juga dari sisi hukum dan aturannya,” ujar Sri Jati.Selain itu lanjut Sri Jati, dirinya tidak ingin masyarakat Kota Medan khususnya warga kurang mampu menjadi korban dari proses intergrasi jaminan kesehatan yang telah ada ke BPJS. Pasalnya jika pembahasan ranperda tidak dilanjutkan dikhawatirkan banyak warga yang tidak tercover jaminan kesehatannya mengingat belum tuntasnya program BPJS.“Intinya kita tidak mau sampai ada masyarakat miskin yang tidak tercover kesehatannya. Yang kita khawatirkan dalam proses intergrasi ini warga miskin jadi terabaikan kesehatannya,” ujar Sri Jati didampingi Anggota Pansus Budiman Panjaitan.Saat rapat tersebut perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmat Doni lebih setuju agar pembahasan Ranperda JPKMS, ditunda. Beberapa pertimbangan diantaranya, karena telah adanya UU JKN.“Memang lebih baik pembahasan ini ditunda. Selain itu terpilihnya Jokowi juga perlu menjadi pertimbangan, karena kita tau presiden terpilih Jokowi telah menggaungkan kebijakan soal Kartu Indonesia Sehatnya,” ujar Doni.Hal senada disampaikan Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita. Disebutkan, cakupan pelayanan program JKN oleh BPJS lebih luas dibandingkan JPKMS. Artinya jika seluruh warga miskin ataupun pemegang kartu Medan Sehat dapat dintergrasikan ke BPJS tentunya jauh lebih baik. Oleh karenanya Usma Polita setuju agar pembahasan JPKMS ditunda sembari menunggu proses BPJS terealisasi seluruhnya.“Kalau berdasarkan UU BPJS di Tahun 2015 seluruhnya harus sudah terintergrasi. Makanya kita tunggu saja dulu pergubnya baru kita siapkan perdanya,” ujar Usma.Selain setuju agar pembahasan ranperda ditunda, Usma maupun Doni tetap setuju kalau Pemko Medan tetap menganggarkan dana yang diperuntukan sebagai warga miskin yang belum tercover kesehatannya.“Anggaran itu untuk mengantisipasi kalau-kalau ada warga yang luput dari kepesertaan BPJS,”pungkasnya.   Sekadar informasi Ranperda JPKMS masuk dalam Prolegda Tahun 2012 lalu. Sayangnya pembahasan Ranperda JPKMS tidak kunjung tuntas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perda JPKMS Medan Tak Kunjung Disahkan