Pemko Medan Buka Pendaftaran Calon Praja IPDN 2014

Redaksi - Jumat, 22 Agustus 2014 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Kementerian Dalam Negeri Republik  Indonesia membuka kesempatan bagi putra/puteri warga negara  Repubulik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2014. Bagi warga Kota Medan yang berminat, sudah bisa mendaftarkan diri di Kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Jalan Maulana Lubis No 2, Medan, setiap hari kerja.Demikian diungkapkan Kepala BKD Kota Medan Lahum didampingi Kasubid Pengadaan pegawai Adrian Saleh di Balaikota Medan, Jumat (22/8/2014).Menurut Lahum, penerimaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.892.1/4189/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calin Praja IPDN Tahun 2014 yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi.“Pendaftaran dibuka mulai 23 s/d 29 Agustus mendatang. Usia peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Untuk pelamar pria, tinggi minimal 160 cm dan  tinggi pelamar wanita minimal 155 cm,” kata Lahum.Selain itu, kata Lahum, persyaratan yang harus dipenuihi peserta pelamar yaitu nilai rata-rata ijazah/STTB Sekolah Menengah Tingkat Atas/ Madrasal Aliyah peserta pelamar minimal 7,00  dengan tahun kelulusan 2012, 2013, dan 2014. Kemudian tidak bertato atau bekas tatodan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas tinduik di telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan. Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuihi peserta pelamar, jelas Lahum, meliputi  foto kopi akte kelahiran/surat kenal lahir. Fotokopi ijazah Surat tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kemudian Surat Keterangan berbadan sehat termasuk tinggi badan dari dokter pemerintah (puskesmas/RSUD).“Selanjutnya melengkapi biodata calon peserta seleksi, surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hami/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan  yang diketahui orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,” ungkapnya.       Di samping itu kata Lahum lagi, mengisi surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindak kriminal, megkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindak asusila berdampak hukum atau tidak yang dibuat tertulis di atas materai Rp6.000.“Termasuk membuat surat pernyataan bersedia  mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikanm atau melanggar peraturan pendidikan diketahui orang tua/wali secara tertulis di atas materai Rp6.000,” tambahnya.Para peserta pelamar, imbuh Lahum,  melengkapi pasfoto bewarna menghadap ke depan dan tidak mengenakan kacamata ukuran 3 x 4 cm (4 lembar) dan 4 x 6 cm (2 lembar)  dengan latar belakang merah. Seluruh persyaratan ini disusun rapi dan dimasukkan dalam stofmap warna biru bagi pelamar pria dan warna merah bagi pelamar wanita yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.Ditambahkan Lahum, peserta pelamar selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, tes psikologi dan tes integriotas dan kejujuran, tes kesehatan,  tes kesamaptaan/jasmani, tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem computer assited test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (pantuhir).Sebelum mengakhiri penjelasannya, Lahum mengingatkan apbila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN 2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. “Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Di samping itu setiap tahapan seleksi di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Koruspsi,” pungkas Lahum. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi

Berita

Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh