Medan, (beritasumut.com) – Tahun 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah menerbitkan 87.358 Akta kelahiran dan 5.321 Akta perkawinan. Sedangkan untuk tahun ini sampai Juli 2014, sebanyak 42.000 Akta kelahiran dan 42.700 Akta perkawinan yang sudah disiapkan. Hal itu dilakukan Disdukcapil sebagai wujud mendukung program Walikota yang telah mencanangkan Tahun 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.Hal ini terungkap dalam penyerahan secara simbolis kutipan Akta kelahiran dan Akta perkawinan oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin di halaman Kantor Camat Medan Denai, Selasa (19/8/2014). Akta itu diserahkan untuk masyarakat Kecamatan Medan Denai dan Medan Labuhan. Untuk Medan Denai, Akta yang diserahkan sebanyak 232 dan Medan Labuhan 145 Akta.Menurut Walikota, penyerahan secara simbolik Akta kelahiran dan Akta perkawinan di Kecamatan Medan Denai ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh Pemko Medan melalui Disdukcapil. Hal ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang kependudukan dan catatan sipil.Sementara itu Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap menjelaskan, jumlah kepemilikan Akta perkawinan di Kota Medan khususnya yang beragama Kristen, Katolik, Budha dan Hindu masih sangat minim dari jumlah perkawinan yang diberkati baik di gereja maupun vihara. Hal ini disebabkan sampai Tahun 2013 pencatatannya masih menganut azas peristiwa, dimana masyarakat yang melaksanakan pemberkatan perkawinan di luar Kota Medan tidak dapat mencatatatkan perkawinannya di Medan.Namun sejak Tahun 2014 dengan UU No 24 Tahun 2013, Disdukcapil telah bekerjasama dengan semua kecamatan di Kota Medan melaksanakan pencatatan perkawinan melalui persidangan keliling di semua kecamatan. “Sampai saat ini sudah 842 Akta perkawinan yang sudah untuk diberikan kepada masyarakat,” jelas Muslim.Muslim menambahkan, tahun ini pihaknya akan membuat beberapa kemudahan dalam pengurusan adiminstasi kependudukan dan catatan sipil seperti pelayanan pembuatan Akta kelahiran secara online kepada semua penduduk. Lalu pembuatan Akta kelahiran bagi anak-anak sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan pada saat penerimaan murid baru.Di samping itu melaksanakan sidang keliling isbad nikah bagi pasangan yang menikah secara siri, khusus bagi istri pertama. Selanjutnya melaksanakan pencatatan perkawinan bekerjasama dengan pimpinan gereja, vihara, camat dan lurah se-Kota Medan, sehingga masyarakat yang terlambat mencatatatkan perkawinannya cukup mendatangi gereja maupun vihara masing-masing dan pihak gereja atau viharalah yang mengurusnya ke Disdukcapil.Tidak itu saja, pihaknya juga bekerjasama dengan PKK Kota medan melaksanakan pendaftaran Akta kelahiran melalui ibu-ibu petugas posyandu bagi balita usia 0 sampai 2 tahun yang jumlahnya saat ini sekitar 9.325 orang. “Mulai September 2014, seluruh kelurahan sudah dapat menerima pendaftaran Akta kelahiran. Saksinya cukup kepala lingkungan dan petugas register kelurahan. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membawa saksi dalam pengurusan Akta kelahiran,” paparnya seraya menambahkan Disdukcapil telah menyediakan 4 mobil pelayanan keliling untuk penjemputan pengurusan KK, KTP dan Akta kematian. (BS-001)