Panyabungan, (beritasumut.com) – Bergulirnya wacana pembentukan pansus oleh DPRD Kabupaten Mandailing Natal terkait PT M3, mendapat dukungan dari mahasiswa agar izin PT M3 dicabut Pemkab Madina.Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM Sumut) M Yusup Lubis. Dia menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan anggota DPRD Madina dalam pengusulan pembentukan Pansus M3 Gate.“Kami mahasiswa mendukung anggota DRPD Madina dalam pengusulan pembentukan Pansus M3 Gate, karena kami menilai ini bisa mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan PT M3 di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina,” ucapnya di Panyabungan, Senin (18/8/2014).Ada sedikit saran atau masukan dari mahasiswa, dalam membahas pelanggaran yang diduga dilakukan PT M3. DPRD harus mengkaji secara deteil tentang PT M3 mulai dari izin sampai hal-hal yang dianggap penting.“Karena sampai sekarang sepengetahuan kami izin PT M3 itu hanya untuk menambang bauksit, akan tetapi di lapangan sesuai keterangan seorang karyawan (identitas dirahasiakan) yang kerja di PT M3, PT M3 menambang emas. Menurut kami hal ini saja sudah melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang isinya IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara,” tambah Yusup.Jika disesuaikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 40 ini, sudah sepantasnya diberikan sanksi kepada PT M3, dan Pemkab Madina diharapkan menunjukkan “power” terhadap penuntasan masalah ini. (BS-026)