Ditolak Warga, DPRD Medan Tinjau Pembangunan Tower di Medan Petisah

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2014 15:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Faisal-Darussalam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Anggota Komisi D DPRD Medan Faisal Nasution bersama Kadis Kominfo Darusalam didampingi Camat M Petisah M Yunus, Lurah Sei Putih Timur II Tondy meninjau pembangunan tower yang ditolak warga di Medan Petisah, Selasa (12/8/2014). (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan meninjau pembangunan tower rooftop/Base Transceiver Station (BTS) di Jalan M Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (12/8/2014). Pembangunan Rooftop ditolak warga karena pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi malah pihak pengembang melibatkan oknum preman sehingga meresahkan warga.Menyikapi keresahan warga yang juga membuat pengaduan kepada DPRD Medan, Komisi D DPRD Medan yang membidangi pembangunan meninjau untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Berdasarkan peninjauan yang dipimpin Anggota Komisi D Faisal Nasution bersama Kadis Kominfo Kota Medan Darussalam, Camat Medan Petisah M Yunus, Lurah Sei Putih Timur II Tondy, terbukti tower tersebut tidak memiliki izin bahkan ditolak warga.Menurut salah seorang warga, Suriati yang rumahnya persis di sebelah ruko berlantai 3 tempat pembangunan tower, pendirian tower tidak pernah melibatkan warga. Bahkan pemilik tower secara diam-diam mendirikan tanpa sosialisasi kepada warga. “Yang pasti warga menolak pendirian tower karena takut dampak radiasi. Kami tidak mengetahui kapan didirikan karena tidak ada pemberitahuan,” ujar warga lainnya, Bismi menimpali.Sementara itu Kadis Kominfo Kota Medan Darusalam Pohan menyampaikan, pembangunan rooftop/BTS tidak perlu memiliki izin namun harus memiliki persetujuan dari warga sekitar. “Izin tidak harus, tapi tidak boleh menghiraukan keberatatan warga sekitar,” ujar Darussalam.Sedangkan Camat Medan Petisah M Yunus menyebutkan pihaknya tetap mengimbau pihak pengembang agar mensosialisasikan kepada warga sekitar sekaligus meminta persetujuan. Pihaknya mewakili pemerintah setempat siap memfasilitasi sosialisasi keberadaan tower kepada masyarakat.Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan M Faisal Nasution menghimbau pihak pengembang supaya tidak memfungsikan tower sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Terkait hal itu juga, Komisi D DPRD Medan yang membidangi pembangunan akan memanggil pihak pengembang dan warga untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan. “Secepatnya akan kita panggil pihak yang terlibat pembangunan. Jika masyarakat tetap keberatan akan kita rekomendasikan untuk dibongkar. Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Faisal. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara

Berita

Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara