Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan meninjau pembangunan tower rooftop/Base Transceiver Station (BTS) di Jalan M Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (12/8/2014). Pembangunan Rooftop ditolak warga karena pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi malah pihak pengembang melibatkan oknum preman sehingga meresahkan warga.Menyikapi keresahan warga yang juga membuat pengaduan kepada DPRD Medan, Komisi D DPRD Medan yang membidangi pembangunan meninjau untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Berdasarkan peninjauan yang dipimpin Anggota Komisi D Faisal Nasution bersama Kadis Kominfo Kota Medan Darussalam, Camat Medan Petisah M Yunus, Lurah Sei Putih Timur II Tondy, terbukti tower tersebut tidak memiliki izin bahkan ditolak warga.Menurut salah seorang warga, Suriati yang rumahnya persis di sebelah ruko berlantai 3 tempat pembangunan tower, pendirian tower tidak pernah melibatkan warga. Bahkan pemilik tower secara diam-diam mendirikan tanpa sosialisasi kepada warga. “Yang pasti warga menolak pendirian tower karena takut dampak radiasi. Kami tidak mengetahui kapan didirikan karena tidak ada pemberitahuan,” ujar warga lainnya, Bismi menimpali.Sementara itu Kadis Kominfo Kota Medan Darusalam Pohan menyampaikan, pembangunan rooftop/BTS tidak perlu memiliki izin namun harus memiliki persetujuan dari warga sekitar. “Izin tidak harus, tapi tidak boleh menghiraukan keberatatan warga sekitar,” ujar Darussalam.Sedangkan Camat Medan Petisah M Yunus menyebutkan pihaknya tetap mengimbau pihak pengembang agar mensosialisasikan kepada warga sekitar sekaligus meminta persetujuan. Pihaknya mewakili pemerintah setempat siap memfasilitasi sosialisasi keberadaan tower kepada masyarakat.Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan M Faisal Nasution menghimbau pihak pengembang supaya tidak memfungsikan tower sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Terkait hal itu juga, Komisi D DPRD Medan yang membidangi pembangunan akan memanggil pihak pengembang dan warga untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan. “Secepatnya akan kita panggil pihak yang terlibat pembangunan. Jika masyarakat tetap keberatan akan kita rekomendasikan untuk dibongkar. Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Faisal. (BS-001)