Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Berpotensi Tingkatkan PAD Pemko Medan

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2014 20:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Medan Juliandi Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Medan."Ya kita baru saja selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesahatan bersama Dinkes Kota Medan," ujar Juliandi kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Jalan Mualana Lubis, Medan, Senin (11/8/2014).Tahapan pembahasan lanjut Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejehtera (F-PKS) DPRD Medan ini baru mamasuki 20, persen atau seputar pasal 1,  sehingga ada beberapa tahapan lagi yang harus diselesaikan."Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pembahasannya, sehingga ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Medan ini bisa selesai sesuai yang ditargetkan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Medan ini.Dikatakannya, ranperda ini untuk menentukan tarif pelayanan kesehatan bagi pusat kesehatan Puskesmas yang ada di Kota Medan, dimana bagi warga luar Kota Medan akan dikenakan retribusi jika berobat ke Puskesmas milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.Sedangkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis jika berobat di Puskesman di seluruh kota Medan.Untuk itu mantan Ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini mengharapkan semua pihak khususnya Dinkes untuk mendukung Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan sepenuhnya, sehingga ranperda ini bisa secepatnya selesai.Menurut Juliandi, pansus ini sendiri cukup berpotensi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sebab sampai saat ini cukup masyarakat luar kota Medan yang berobat ke Puskemas yang ada di Kota Medan, sehingga perlu ada sebuah aturan tentang penerapan Retribusi Pelayanan Kesehatan ini.Untuk itu itu, Juliandi berhadap kepada pihak Puskesmas agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara profesional. Jangan uangnya dikutip, tapi pelayanan yang diberikan hanya biasa-biasa saja.Kepada Dinkes Kota Medan, Juliandi menekankan agar memberikan perhatian lebih kepada puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan, memberikan daya tarik kepada masyarakat agar mereka berbondong-bondong berobat ke puskesmas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Berita

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah

Berita

Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan