Palas, (beritasumut.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dinilai belum bisa menghilangkan budaya pungutan liar (Pungli) terhadap guru.Isu yang berkembang saat ini, berbagai macam pungli diduga dilakukan Disdik Palas dan sudah menjadi rahasia umum dan buah bibir di masyarakat maupun di kalangan guru sendiri.Sebagai pucuk pimpinan di Pemerintah Kabupaten Palas, Bupati Palas Ali Sutan Harahap diminta untuk menyikapi isu pungli tersebut. Karena kalau tidak, akan menjadi preseden bagi pemerintahan maupun visi dan misi Kabupaten Palas Bercahaya (Beriman, Cerdas, Sehat, dan Berbudaya).“Bupati Palas dimintai menyikapi isu pungli di Disdik Palas. Karena kalau tidak, hal tersebut menjadi preseden bagi pemerintah maupun visi dan misi Kabupaten Palas yang Bercahaya,” ungkap Aktivis Mahasiswa Peduli Palas Ikbal Hasibuan, Ahad (10/8/2014).Menurut Ikbal, momok yang paling menakutkan bagi guru sekarang adalah pungutan liar. Karena akibat pungli tersebut, gaji maupun tunjangan yang diterima menjadi berkurang. Akibatnya, guru yang melakukan pembelajaran di sekolah menjadi tidak maksimal, tentunya pembelajaran juga tidak maksimal, akan berakibat terhadap kualitas anak didik.Lanjutnya, ini berlawanan dengan visi dan misi Bupati Palas menuju Kabupaten Palas Bercahaya, yaitu Cerdas. Sejumlah isu pungli di Disdik Palas mulai berkembang, sejak Bupati Palas mengangkat Nurhamidah Pasaribu menjadi Kepala Dinas Pendidikan Palas menggantikan Khoiruddin Harahap.“Isu berbagai pungli di Disdik Palas ada semenjak Kepala Dinas diganti menjadi perempuan,” ujarnya.Informasi yang dihimpun, adapun isu Disdik Palas yang diduga melakukan berbagai pungli, antara lain, penjualan Buku Kurikulum Tahun 2013 Pembelajaran Berkarakter Rp1,5 juta/sekolah, pengurusan pencairan dana tunjangan guru bersertifikasi sebesar 300 ribu/guru. Kemudian penjualan pajangan foto Bupati dan Wakil Bupati Palas sebesar Rp600 ribu/sekolah. Perputaran uang dari 3 pungli tersebut diduga mencapai Rp500 juta lebih.Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Palas mengecam pungli yang dibebankan kepada guru sertifikasi, yang diduga dilakukan oleh Kadis Pendidikan Palas melalui UPTD Kecamatan. Guru-guru sertifikasi dibebankan biaya berkisar Rp300 Ribu untuk kelancaran pengurusan berkas sertifikasi. Bupati Palas maupun Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu yang sudah dimintai tanggapannya melalui SMS, sampai saat ini belum ada balasan maupun tanggapan dari Bupati dan Wakil Bupati. (Sahat Gemayel Lubis)