Jakarta, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang Pilpres 2014. Penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/7/2014) malam.Seperti dilansir republika.co.id, menurut Husni keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan.Sebelum penetapan, Husni membacakan perolehan suara tiap-tiap capres di semua provinsi. (Ini hasil lengkap rekapitulasi pilpres 2014).KPU mencatat, Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari jumlah pemilih sah yang sekitar 133 juta orang.Sementara Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Tingkat partisipasi suara mencapai 70,7 persen dari jumlah pemilih.Penetapan dihadiri Jokowi-JK yang datang sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta tidak hadir.Sebelumnya, Prabowo menyatakan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Ia juga menyatakan menolak hasil pemilu yang dianggapnya diwarnai oleh kecurangan dan pelanggaran demokrasi. (BS-001)