Medan, (beritasumut.com) – Meski mengapresiasi pelaksanaan Pilpres 2014 di Sumatera Utara (Sumut), namun Badan Pengawas Pemilu Sumut menemukan beberapa kejanggalan yang dianggap sangat vital. Oleh karenanya, Bawaslu mengeluarkan 4 rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam DC2 (catatan untuk kejadian luar biasa) sebelum pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2014 tingkat KPU Propinsi Sumatera Utara diserahkan ke KPU RI.Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan SH dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU Sumut di Hotel Madani, Medan, Jumat (18/7/2014) malam mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, maka dikeluarkanlah 4 rekomendasi untuk KPU Sumut.1. Terkait jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) masih lebih tinggi dari jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang terjadi di 12 Kabupaten/Kota, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tanah Karo, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.2. Bawaslu menemukan kejanggalan pada jumlah surat suara yang diterima tidak sinkron dengan jumlah surat suara yang rusak, jumlah suarat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan.3. Khusus di Kabupaten Nias Selatan, KPU setempat tidak melaksanakan rekomendasi dari panwaslu daerah tersebut terkait masih ditemukannya pemilih atas nama orang yang telah lama meninggal dan sudah lama pindah domisili.4. Khusus data yang disajikan KPU Kota Medan dan KPU Kabupaten Deli Serdang, agar memperbaiki data-data pendukung."Ini kita keluarkan untuk menjaga jika suatu saat ada pasangan calon presiden yang menggugat ke MK terkait permasalahan di atas, makanya sudah kita rekomendasikan agar dilaksakan oleh KPU," ujarnya.Ditambahkannya, rekomendasi tersebut hanya untuk perbaikan kualitas pemilu di Indonesia. (BS-001)