KPU Dilarang Berikan Formulir Model C ke Pihak Luar

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2014 23:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Jajaran Komisi Pemilihan Umum se Indonesia dilarang memberikan data formulir model C kepada pihak luar. Hal itu tertuang dalam surat KPU RI  Nomor: 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014, yang meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan/memberitahukan hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun.Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni membenarkan surat yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik itu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS/PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun (antara lain untuk difotokopi).“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” kata Yulhasni mengutip isi surat tersebut di Medan, Selasa (15/7/2014).Melalui surat itu, KPU juga meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melihat sosial media yang beralamat di htpp://c1yanganeh.tumblr.com, dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah discan dan entry data serta dibuat fotokopi, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli.KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang kesulitan melakukan pengiriman melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU RI.Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota, menurut KPU, dapat segera menyampaikan kepada KPU RI Formulir Model DA1 dan DB1, langsung setelah ditetapkan pada tingkatannya melalui email: rekap-pilpres@data.kpu.go.id .KPU/KIP Provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian Aplikasi Situng Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada KPU/KIP Kabupaten di wilayahnya masing-masing, dan melaporkannya kepada KPU RI cq Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI.Yulhasni mengatakan, surat itu tidak hanya ditujukan untuk KPU Provinsi, namun juga untuk KPU kabupaten/kota. Dengan demikian ia berharap semua penyelenggara bisa mengindahkan isi surat yang dimaksudkan.“Bukan hasil rekapitulasinya yang dilarang, melainkan formulir C tidak boleh diberikan ke pihak lain. Hanya boleh dipindai ke laman KPU RI, masyarakat bisa melihatnya di laman tersebut,” pungkas Yul. (BS-001)


Tag:
KPU

Berita Terkait

Berita

KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor

Berita

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Berita

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang

Berita

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Berita

KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Berita

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024