Medan, (beritasumut.com) – Jajaran Komisi Pemilihan Umum se Indonesia dilarang memberikan data formulir model C kepada pihak luar. Hal itu tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014, yang meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan/memberitahukan hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun.Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni membenarkan surat yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik itu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS/PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun (antara lain untuk difotokopi).“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” kata Yulhasni mengutip isi surat tersebut di Medan, Selasa (15/7/2014).Melalui surat itu, KPU juga meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melihat sosial media yang beralamat di htpp://c1yanganeh.tumblr.com, dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah discan dan entry data serta dibuat fotokopi, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli.KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang kesulitan melakukan pengiriman melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU RI.Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota, menurut KPU, dapat segera menyampaikan kepada KPU RI Formulir Model DA1 dan DB1, langsung setelah ditetapkan pada tingkatannya melalui email: rekap-pilpres@data.kpu.go.id .KPU/KIP Provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian Aplikasi Situng Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada KPU/KIP Kabupaten di wilayahnya masing-masing, dan melaporkannya kepada KPU RI cq Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI.Yulhasni mengatakan, surat itu tidak hanya ditujukan untuk KPU Provinsi, namun juga untuk KPU kabupaten/kota. Dengan demikian ia berharap semua penyelenggara bisa mengindahkan isi surat yang dimaksudkan.“Bukan hasil rekapitulasinya yang dilarang, melainkan formulir C tidak boleh diberikan ke pihak lain. Hanya boleh dipindai ke laman KPU RI, masyarakat bisa melihatnya di laman tersebut,” pungkas Yul. (BS-001)