Surat Suara 3 Malam Berada di PPK, Bawaslu Sumut Instruksikan Pengawasan Diperketat

Redaksi - Jumat, 11 Juli 2014 17:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Bawaslu-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Surat suara yang telah dicoblos pada Pemilu Presiden 9 Juli kemarin, dipastikan akan berada selama tiga malam di Kantor PPK. 

Hal ini setelah proses rekapitulasi surat suara tersebut selesai dilakukan di tingkat PPS kelurahan/desa pada Kamis (10/7/2014). Sementara berdasarkan jadwal, proses rekapitulasi untuk tingkat kecamatan baru dimulai pada Ahad (13/7/2014) hingga Selasa (15/7/2014) mendatang.

Atas kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menginstruksikan jajaran pengawasan di tingkat kecamatan mengintensifkan pengawasan.

"Sebisa mungkin panwascam melakukan pengawasan melekat, hal ini dapat disiasati dengan melakukan pengawasan secara bergantian setiap malam," ujar Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri melalui telepon, Jumat (11/7/2014).

Aulia menyebutkan, pengawasan melekat ini sangat penting dilakukan. Sebab, potensi kecurangan dan juga pelanggaran tetap ada selama rentang waktu tersebut.

"Ini merupakan tugas kita sebagai pengawas, kita juga setidaknya bisa membantu pihak kepolisian yang juga menjaga kotak suara tersebut," ungkapnya.

Diketahui, proses rekapitulasi perolehan suara akan berlangsung secara berjenjang mulai dari TPS hingga ke KPU RI. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, proses rekapitulasi dilakukan pada 9 Juli untuk tingkat KPPS, 10-12 Juli untuk tingkat PPS, 13-15 Juli untuk tingkat PPK, 16-17 Juli untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, 18-19 Juli untuk tingkat KPU Provinsi dan 20-22 untuk tingkat KPU RI. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sobek Surat Suara, Pria Ini Ditangkap

Berita

1.078 Surat Suara Dibakar di Medan

Berita

Randiman Tinjau Sortir Surat Suara Pilkada Medan

Berita

2 Juta Surat Suara Pilkada Tiba di Medan

Berita

Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat

Berita

Calon Panwascam Madina Diduga Tidak Punya Integritas, Bawaslu Sumut Jangan Tutup Mata