Medan, (beritasumut,com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar 15 unit bangunan di Jalan Mustika, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (10/7/2014). Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Ali Tohar, pembongkaran ini yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, Dinas TRTB telah melakukan pembongkaran akibat 15 unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga ini akibat melanggar roilen Jalan Mustika sekitar 3 meter.“Ketika melakukan pembongkaran pertama kali, kita sudah ingatkan kepada pemilik bangunan agar segera merevisi izin dan pembangunanm harus dihentikan,” ujarnya.Namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya. Selain tidak merevisi izin, pembangunan terus dilanjutkan. “Untuk itulah kita datang melakukan pembongkaran kedua kalinya,” jelas Ali Tohar. Saat melakukan pembongkaran yang kedua kalinya ini, Ali Tohar menginstruksikan anggotanya membongkar dinding bagian samping lantai dasar.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar kembali mewarning pemilik bangunan agar segera merevisi izin. “Selama revisi izin belum keluar, pembangunan harus dihentikan,” tegasnya. (BS-001)