Pansus Minta Pemko Medan Tinjau Ulang Revisi Perda Pajak Hiburan

Redaksi - Kamis, 10 Juli 2014 14:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Revisi Perda Pajak Hiburan Nomor 7 Tahun 2011, hingga saat ini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) Revisi Pajak Hiburan DPRD Kota Medan. Dua pekan bekerja Pansus Pajak Hiburan tidak menemukan substansi yang jelas terkait pengajuan keberatan revisi perda dan meminta Pemko Medan mengkaji ulang usuan revisi perda ini.Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Pajak Hiduran A Hie di Medan, Kamis (10/7/2014) saat dikonfirmasi soal kelanjutan pembahasan Perda Revisi Pajak Hiburan di pansus."Ada dua hal yang menjadi bahasan di pansus yakni soal putusan MK terkait golf dan penurunan persentase besaran pajak. Setelah kita melakukan rapat ternyata hanya beberapa pengusaha yang melakukan keberatan terkait penurunan besaran perda pajak yang 30 persen. Kita minta pemko mengkaji usulan revisi perda ini," ungkapnya.Politisi Partai Demokrat mengatakan, kalaulah pengajuan itu dilakukan hanya karena beberapa pengusaha saja, kenapa harus merubah perda. "Kalau itu beberapa saja, itu tidak maksimal. Dan kalau hanya beberapa dari mereka (pengusaha) yang keberatan kenapa harus merubah perda," ungkapnya seraya meminta pemko serius dalam menampung revisi-revisi perda yang ada.Terkait putusan MK soal golf yang tidak lagi menjadi objek pajak, A Hie mengatakan permasalahan itu tidak lagi ada masalah. "Kalau soal putusan MK itu sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya.Anggota Komisi C ini mengatakan, dalam Revisi Perda Pajak Hiburan ini jangan karena keberatan sebagian pengusaha kemudian harus merubah seluruh tatanan yang ada. "Jadi jangan karena sebagian dikorbankan semua. Kemudian tatanan yang ada tidak gampang diubah, karena kita ketahui di beberapa daerah pajak hiburan ini akan dinaikkan," jelas A Hie.A Hie juga mengatakan, soal pengajuan revisi dan keberatan pengusaha ini sah-sah saja, tapi harus dilihat bagaimana dasar pengajuannya. "Apakah semua pengusaha, apakah satu-satu, kemudian alasannya apa. Kalau hanya satu dua orang keberatan itu dilayangkan, pemerintah bisa menggunakan kebijakan berdasarkan ketidakmampuan membayar pajak si pengusaha. Pemerintah bisa meninjau, kemudian mengurangi. Itu kan tidak melanggar aturan sepanjang alasan ketidakmampuan itu tidak melanggar aturan," ungkapnya seraya mengatakan untuk revisi perda ini diminta ditinjau ulang karena hanya sebagian pengusaha hiburan yang mengajukan keberatan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pembentukan Pansus Jalan Saribu Dolok - Saran Padang di Simalungun Mendapat Sorotan

Berita

Ranperda PUD Pasar Mulai Dibahas

Berita

Pansus LPj DPRD Medan Minta Kinerja Kadis PU Dievaluasi

Berita

DPRD Sumut Sebut Sikap Tertutup Pemprovsu, BPN dan PTPN 2 Penyebab Terhambatnya Penyelesaian Kasus Tanah

Berita

Pansus LPj Soroti Realiasasi Anggaran Dinas Perkim-PR Tahun 2017

Berita

Pansus LPj Curigai Ada Izin Reklame Bodong di Kota Medan