Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Kota mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (9/7/2014).Pria yang diketahui bernama Nelson Parsaoran Manurung (19) ini diamankan karena menggunakan C6 Mansurin saat mencoblos di TPS 4, Jalan Wilis Simpang Gede, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.Saat menjalani pemeriksaan, Nelson mengaku mendapatkan C6 tersebut dari orang lain, namun ia tidak menyebutkan namanya."Tiba-tiba aku dikasih kertas sama orang yang pake baju OKP. Gak tau aku namanya. Habis ngasih kertas itu, dia langsung pergi," katanya.Dari tangan Nelson, petugas juga menemukan uang Rp150 ribu yang diduga sebagai imbalan untuk aksinya tersebut."Gak ada dikasih uang aku. Uang yang ada sama aku ini aku bawa dari kampung," kilahnya.Ketua Panwas Kecamatan Medan Kota Henry Simon Sitinjak mengatakan sejauh ini mereka masih memintai keterangan yang bersangkutan. "Kita akan memproses temuan ini," jelasnya.Dikatakannya, Nelson akan dikenakan Pasal 235 UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp18 juta. (BS-001)