Retail Modern Tanpa Izin Menjamur di Medan

Redaksi - Rabu, 09 Juli 2014 02:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Eldin-KPPU.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Walikota Medan Dzulmi Eldin menerima Kepala Perwakilan Daerah KPPU Kota Medan Abdul Hakim Pasaribu. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Maraknya retail modern seperti minimarket dan sejenisnya di Kota Medan yang berdiri tanpa izin membuat Walikota Medan Dzulmi Eldin kecewa. Selain tidak memiliki izin retail modern ini juga menyalahi ketetentuan. Pemerintah Kota Medan saat ini sudah melakukan upaya untuk membatasi keberadaan retail modern.Hal ini dikatakan Walikota Medan Dzulmi Eldin didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Qamarul Fattah dan Kabag Administrasi Perekonomian Dahnar Siregar ketika menerima audensi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Kota Medan di Balaikota Medan, Selasa (8/7/2014).Dikatakannya, saat ini Pemko Medan tengah melakukan pendataan keberadaan retail modern. Retail modern saat ini banyak berdiri dan tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk itulah Pemko Medan perlu membuat suatu kebijakan seperti peraturan walikota (Perwal) guna mengatur pertumbuhan retail modern.“Kita melihat di lapangan pertumbuhan retail modern ini adalah kerjasama dengan pemilik tempat, dimana tempat tersebut peruntukannya adalah rumah tempat tinggal namun disewakan menjadi retail modern,” ujar Eldin.Eldin menilai, pertumbuhan retail modern merupakan ciri-ciri kota besar dan untuk merubahnya harus dilakukan secara bertahap dan perlu dibuat kebijakan dan Pemko Medan akan segera membuat draftnya dan dukungan serta kerjasama dari pihak KPPU Perwakilan Kota Medan sangat dibutuhkan.Sementara Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kota Medan Abdul Hakim Pasaribu didampingi staf mengatakan, KPPU siap mendampingi Pemko Medan. Sebelumnya KPPU Medan telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pertumbuhan retail modern tidak bisa dihambat tetapi perlu diatur keberadaannya.Dikatakannya, terkait pertumbuhan retail modern yang sudah tidak terkendali, perlu kebijakan dari Pemko Medan untuk mengaturnya. KPPU sudah melakukan kajian terhadap sektor tersebut, jadi harus ada suatu peraturan yang diawali dengan perwal dan arahnya nanti ke peraturan daerah (Perda).“Jadi nanti perlu diatur keberadaan retail modern tersebut baik itu zonasi, jam buka, kemitraan dan lainnya. Inilah yang dikedepankan dalam aturan-aturan tersebut,” ujar Abdul Hakim Pasaribu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern