Ketua DPRD Medan Tolak Usulan Perubahan Peruntukan Gedung Nasional

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2014 23:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Amiruddin3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin dengan tegas menolak usulan perubahan peruntukan Gedung Nasional di Jalan Sutomo, Medan yang akan dijadikan sebagai pusat grosir."Kita tidak setuju jika gedung nasional akan dijadikan sebagai pusat grosir, sebab gedung itu memiliki nilai historis," ujar Amiruddin di Medan, Senin (7/7/2014).Hal ini dikatakan Politisi Partai Demokrat tersebut menyusul adanya usulan perubahan peruntukan tanah seluas lebih kurang 5920 M2 yang terletak di Jalan Sutomo, Medan atas nama Ir H Alfredo yang diatasnya terdapat bangunan Gedung Nasional.Gedung ini memiliki nilai historis, yakni tempat pertemuan para pejuang dalam mempertahankan bangsa ini dari cengkaman para penjajah, sehingga harus dipertahankan sebagai gedung bersejarah, bukan justeru dipindahtangankan kepada pihak ketiga untuk dijadikan sebagai pusat bisnis, ungkapnya.Kepada Pemko Medan dia meminta agar mengkaji ulang usulan perubahan peruntukan tersebut. Bahkan pimpinan dewan ini meminta Pemko Medan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai bukti sejarah."Pemko Medan harus mengkaji ulang usulan perubahan peruntukan tanah tersebut, jadikan Gedung Nasional itu  sebagai bukti sejarah, ini sebagai bukti penghargaan kepada para pejuang kita," ujar Amiruddin.Amiruddin mengaku siap bersama Eksponen 66 dan Yayasan Dana Gedung Nasional dalam mempertahankan keutuhan gedung tersebut dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.Untuk diketahui Gedung Nasional seluas lebih kurang 5920 M2 di Jalan Sutomo, Medan akan dijadikan sebagai pusat grosir, hal ini berdasarkan permohonan perubahan peruntukan yang masuk ke DPRD Medan atas nama Ir H Alfredo.Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif sendiri mengatakan secara prinsip pihaknya tidak setuju Gedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah."Secara prinsip kita tidak setuju Gedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah,” ujar Arif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus Eksponen 66 dan pihak Yayasan Dana Gedung Nasional di gedung dewan kemarin. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakil Ketua DPRD Medan Terima PMII

Berita

Mantan Ketua DPRD Medan Denni Ilham Panggabean Kembalikan Mobil Dinas

Berita

Ketua DPRD Medan Akan Laporkan Balik Lurah Petisah Tengah

Berita

Ketua DPRD Medan Akan Beberkan Dugaan Pungli Lurah Petisah Tengah

Berita

Ketua DPRD Medan Bantah Aniaya Lurah

Berita

Lurah Laporkan Oknum Ketua DPRD Medan ke Polisi