Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dengan menghentikan segala bentuk acara deklarasi pernyataan dukungan calon presiden terhitung sejak pukul 00.00 WIB, Ahad (6/7/2014)."Tidak ada lagi acara-acara deklarasi dukungan baik oleh tim resmi maupun relawan calon presiden," ujar Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri melalui telepon, Sabtu (5/7/2014).Dikatakannya, pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian, dimana jika masih ada deklarasi akan segera dihentikan. "Jika ada yang masih melakukannya, Polri kita minta bertindak menghentikannya," tegasnya.Selain soal deklarasi, ia mengaku pihaknya juga telah melayangkan instruksi, agar setiap alat peraga kampanye untuk dicabut dan dibersihkan. "Kita sudah buat instruksi agar APK (Alat Peraga Kampanye) Capres dicabut," ujar Aulia.Dikatakannya, aturan mengenai larangan berkampanye pada masa tenang ini, berdasarkan PKPU 16 yang berlaku tidak hanya kepada tim pemenangan pasangan carpres-cawapres, tetapi juga untuk seluruh elemen masyarakat yang mendeklarasikan diri. Karenanya, dia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan."Kita sudah komunikasi dengan pihak pemerintah daerah. Tentunya (melalui Panwaslu Kabupaten/Kota) kita minta peran pemerintah kabupaten/kota melakukan pembersihan yang juga dibantu aparat kepolisian yang menjaga keamanan," ujarnya. (BS-001)