Utang Pemprov Sumut ke Pemko Medan Rp1,50 T Lebih, DPRD Medan Akan Bentuk Pansus DBH

Redaksi - Senin, 07 Juli 2014 17:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota Medan sejak Tahun 2012 hingga tahun berjalan 2014 mencapai Rp1,50 triliun. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sebab mempengaruhi postur keuangan Pemko Medan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2013 Ahmad Parlindungan Batubara menegaskan tidak ada alasan Pemprov Sumut tidak membayarkan DBH itu. “Ada uang harus bayar dan tidak boleh dipisah-pisahkan,” kata Ahmad Parlindungan di Medan, Kamis (3/7/2014). Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini, DBH itu merupakan haknya Pemko Medan yang diambil baik dari pajak kendaraan bermotor, maupun dari pajak bahan bakar. "Hitung-hitungannya ada diambil dan itu merupakan hasil audit BPK. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak dibayar," tegasnya. Kemudian DBH itu sudah dimasukkan kedalam APBD sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jadi, DBH itu wajib diserahkan ke kabupaten/kota. Karena kondisi itu mempengaruhi tatanan keuangan Pemko Medan, yang berimbas kepada terhambatnya program-program pembangunan yang telah dirancang dan direncanakan," katanya. Lindung mengaku kecewa dengan tertundanya pembayaran DBH Pemko Medan, karena berdampak terhadap pembayaran belanja yang sudah dianggarkan. "Pemprov Sumut jangan menyengsarakan Pemko Medan, karena tidak ada alasan DBH itu tidak dibayarkan," tegasnya lagi. Lindung menyebutkan, DPRD Medan berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait DBH. Wacana itu muncul dalam rapat pembahasan LPj karena memang potensi pendapatan Kota Medan paling tinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2012 tentang pedoman bagi hasil pajak daerah untuk pemerintah kabupaten/kota serta bagi hasil PKB/BNKB. “Potensi Kota Medan setiap tahunnya sekitar Rp400 miliar lebih. Jadi, kalau setiap tahun cuma dibayar Rp100 atau 120 miliar, berarti tiap tahun Pemprov Sumut terutang terus ke Pemko Medan,” katanya. Bahkan, dari hasil rapat pembahasan LPj Pemko Medan TA 2013 terungkap hingga 2014 tahun berjalan utang DBH itu mencapai Rp1,50 triliun. “Itu kan duit. Jadi tidak ada cerita untuk tidak dibayar. Saat kita tanya ke provinsi, katanya uang ada dan tinggal transfer. Tapi, kenapa sampai saat ini belum terselesaikan juga,” sebut Lindung mempertanyakan. Ditanya soal niat Pemprov Sumut untuk membayarnya, menurut Lindung, niat itu ada tapi kecil. “Ini harus disegerakan, karena dampaknya Pemko Medan tidak bisa melakukan pembayaran belanja yang sudah dianggarkan, karena salah satu postur belanja anggaran itu adalah biaya transfer,” ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Daftar Pemain RI Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025, 4 Wakil Jadi Unggulan

Berita

Hasil Undian Piala Sudirman 2025: Indonesia Segrup Denmark!

Berita

Ambisi Rehan/Gloria Kejar Kemenangan di Orleans Masters 2025

Berita

PBSI Turunkan 19 Wakil di Kejuaraan Asia 2025

Berita

Rehan/Gloria Lolos ke Final German Open 2025

Berita

Hasil German Open 2025: Alwi Dikalahkan Axelsen, 2 Ganda Campuran Lolos