Medan, (beritasumut.com) – Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kepada Pemerintah Kota Medan sejak Tahun 2012 hingga tahun berjalan 2014 mencapai Rp1,50 triliun. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sebab mempengaruhi postur keuangan Pemko Medan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2013 Ahmad Parlindungan Batubara menegaskan tidak ada alasan Pemprov Sumut tidak membayarkan DBH itu. “Ada uang harus bayar dan tidak boleh dipisah-pisahkan,” kata Ahmad Parlindungan di Medan, Kamis (3/7/2014). Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini, DBH itu merupakan haknya Pemko Medan yang diambil baik dari pajak kendaraan bermotor, maupun dari pajak bahan bakar. "Hitung-hitungannya ada diambil dan itu merupakan hasil audit BPK. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak dibayar," tegasnya. Kemudian DBH itu sudah dimasukkan kedalam APBD sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jadi, DBH itu wajib diserahkan ke kabupaten/kota. Karena kondisi itu mempengaruhi tatanan keuangan Pemko Medan, yang berimbas kepada terhambatnya program-program pembangunan yang telah dirancang dan direncanakan," katanya. Lindung mengaku kecewa dengan tertundanya pembayaran DBH Pemko Medan, karena berdampak terhadap pembayaran belanja yang sudah dianggarkan. "Pemprov Sumut jangan menyengsarakan Pemko Medan, karena tidak ada alasan DBH itu tidak dibayarkan," tegasnya lagi. Lindung menyebutkan, DPRD Medan berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait DBH. Wacana itu muncul dalam rapat pembahasan LPj karena memang potensi pendapatan Kota Medan paling tinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2012 tentang pedoman bagi hasil pajak daerah untuk pemerintah kabupaten/kota serta bagi hasil PKB/BNKB. “Potensi Kota Medan setiap tahunnya sekitar Rp400 miliar lebih. Jadi, kalau setiap tahun cuma dibayar Rp100 atau 120 miliar, berarti tiap tahun Pemprov Sumut terutang terus ke Pemko Medan,” katanya. Bahkan, dari hasil rapat pembahasan LPj Pemko Medan TA 2013 terungkap hingga 2014 tahun berjalan utang DBH itu mencapai Rp1,50 triliun. “Itu kan duit. Jadi tidak ada cerita untuk tidak dibayar. Saat kita tanya ke provinsi, katanya uang ada dan tinggal transfer. Tapi, kenapa sampai saat ini belum terselesaikan juga,” sebut Lindung mempertanyakan. Ditanya soal niat Pemprov Sumut untuk membayarnya, menurut Lindung, niat itu ada tapi kecil. “Ini harus disegerakan, karena dampaknya Pemko Medan tidak bisa melakukan pembayaran belanja yang sudah dianggarkan, karena salah satu postur belanja anggaran itu adalah biaya transfer,” ungkapnya. (BS-001)