Jelang Ramadhan, DPRD Medan Sidak Tempat Hiburan Malam

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2014 16:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Abdul-Rani2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Abdul Rani. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Menjelang Ramadhan 1435 H, Komisi C DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan, Rabu (25/6/2014) malam.Ketua Komisi C DPRD Medan Abdul Rani menjelaskan, Komisi C DPRD Medan yang melakukan sidak yakni A Hie, Herri Zulkarnain, Irwanto Tampubolon, Jhonny Nadeak, Hasyim dan Muslim Maksum Yusuf.“Tempat hiburan yang didatangi yakni Tobasa Hotel Danau Toba International, Equator Hotel Soechi dan Entrance Hotel Grand Aston,” ujar Rani didampingi Anggota Komisi C DPRD Medan A Hie di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Kamis (26/6/2014)Saat melakukan sidak, Komisi C DPRD Medan didampingi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Satresnarkoba Polresta Medan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.Dijelaskan, tujuan sidak untuk memastikan apakah pengelola tempat hiburan telah menerima Surat Edaran Walikota Medan yang memerintahkan seluruh tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan, kecuali tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel berbintang boleh tetap beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.“Berdasarkan sidak yang kita lakukan, pihak pengelola tempat hiburan mengaku telah menerima Surat Edaran Walikota dan mereka berjanji akan mematuhinya,” ujar Anggota Komisi C DPRD Medan A Hie.Selain itu, Komisi C juga ingin memastikan apakah tempat hiburan malam tersebut betul masuk dalam fasilitas hotel atau tidak. Karena sesuai Surat Edaran Walikota Medan, tempat hiburan malam yang tetap boleh beroperasi selama bulan Ramadhan hanya yang menjadi fasilitas hotel berbintang.“Dari sidak yang kita lakukan tadi malam, tempat hiburan yang kita datangi merupakan fasilitas hotel berbintang. Tapi itu kan baru sebatas pengakuan mereka. Ke depan kita akan meminta bukti-bukti izin yang mereka miliki untuk memastikan apakah tempat hiburan tersebut merupakan fasilitas hotel berbintang atau tidak,” imbuh A Hie.Selain itu, tujuan sidak anggota dewan yang terhormat ini untuk mengetahui besaran potensi pajak tempat hiburan malam di Medan. Namun A Hie menduga sidak tersebut telah bocor. Hal itu diindikasikan dari sedikitnya pengunjung tempat hiburan saat Komisi C DPRD Medan melakukan sidak. Ketua Komisi C DPRD Abdul Rani menambahkan, Komisi C DPRD Medan akan kembali melakukan sidak pada saat Ramadhan nanti untuk memastikan apakah pengelola tempat hiburan mematuhi Surat Edaran Walikota Medan.“Apabila dalam sidak nanti kita menemukan tempat hiburan malam yang melanggar, kita akan merekomendasikan agar tempat hiburan malam tersebut dicabut izinnya,” tandas Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Medan Periode 2014-2019. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara

Berita

Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara