Medan, (beritasumut.com) – Pembangunan rumah toko (Ruko) di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan merusak beberapa rumah warga sekitar. Pembangunan ruko berlantai 3 itu juga menimbulkan rasa was-was bagi warga.Salah satunya, Ruben Ginting warga Jalan Karya Nomor 113, Lingkungan XI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, yang atap rumahnya bocor akibat pembangunan ruko tersebut.Ruben yang keberatan atas pembangunan ruko di sebelah rumahnya itu, mengadu ke DPRD Medan, Kamis (26/6/2014).Menurutnya, ruko yang dibangun berdempetan dengan rumahnya tanpa jarak."Dinding rumah saya retak. Selain itu, karena tidak ada jaring pelindung, semen berceceran di atas seng rumah saya sehingga seng rumah saya bocor," papar Ruben.Pembangunan ruko yang berdekatan dengan SUTET itu juga tanpa plang IMB, sehingga menimbulkan rasa was-was bagi dirinya."Pemilik ruko tidak ada meminta izin atau bermusyawarah dengan saya selaku pemilik rumah yang dirugikan. Tiang beton menempel ke rumah saya tanpa persetujuan dari saya. Saya juga telah memberi surat keberatan ke lurah dan pemilik ruko, namun dua minggu tidak ada tanggapan apa-apa," ungkapnya.Karenanya, harap Ruben, melalui surat keberatan yang disampaikan ke Ketua DPRD Medan, dia berharap DPRD Medan segera menindaklanjutinya. Ruben berharap persoalan ini bisa dimediasi DPRD Medan."Mediasi yang dilakukan DPRD Medan diharapkan akan menemukan solusi. Pihak pemilik ruko bisa memberikan kontribusi ke jiran dan tetangga sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (BS-001)