Medan, (beritasumut.com) – Walikota Medan Dzulmi Eldin mengistruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya terhitung mulai 27 Juni s/d 29 Juli 2014. Penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Bagi tempat usaha hiburan dan rekreasi yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Demikian disampaikan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Busral Manan didampingi Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap di Medan, Ahad (22/6/2014). Menurut Busral, pihaknya telah menyurati seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar dengan penuh kesadaran melaksanakan instruksi Walikota tersebut.Dijelaskan Busral, penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 29 Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014. Pada Pasal 58 Ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup.Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud sesuai dengan Perwal No 29 Tahun 2012 itu, jelas Busral, seperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, musik hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat.Selanjutnya Busral mengungkapkan, khusus untruk usaha hiburan seperti diskotek, klab malam, pub, karaoke, live music, spa, panti pijat dan bar, penutupan sementara dilakukan mulai 27 Juni sampai 29 Juli 2014. Artinya, satu hari sebelum memasuki bulan suci puasa sampai dengan 2 Syawal 1435 H harus menutup kegiatan usahanya.Untuk gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak maupun taman rekreasi keluarga, kata Busral, dapat melakukan kegiatan usaha mulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 27 Juni sampai 29 Juli. Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman diminta agar tidak memajang makanan secara terbuka dan mencolok pada siang hari hingga waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1435 H.“Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan kepada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Untuk itu saya minta kepada saudara pimpinan, penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi agar dapat melaksanakannya,” kata Busral. Agar pimpinan maupun penanggung jawab tempat usaha hiburan dan rekreasi melaksanakan isi Perwal No 29 Tahun 2014 dengan penuh tanggung jawab, Busral mengaku pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran No 503/8279 Tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani lansung Walikota Medan terkait penutupan sementara tersebut.“Bagi pimpinan maupun penangung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan surat edaran ini, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Selain bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kata Busral, penutupan sementara tempat usaha hiburan dan tempat rekreasi juga dilakukan pada Tanggal 24 sampai 25 Oktober 2014 untuk menghormati Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga untuk menghormati Hari Natal, penutupan sementara dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2014. (BS-001)