Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan berusaha memperbaiki laporan keuangan pada masa mendatang. Perbaikan terutama akan dilakukan untuk bagian aset. Hal itu disampaikan Gatot menyikapi Pemprov Sumut kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2013.Gatot menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (19/6/2014) pagi.Gatot mengaku aset yang mendapat sorotan BPK RI ini memang selama ini tidak didukung dokumen yang lengkap. Maka dari itu domkumennya akan dilengkapi. Sementara mengenai temuan BPK terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Daerah sebesar Rp2,2 triliun, Gatot mengakui bahwa pada tahun ini sudah mulai dianggarkan sebesar Rp1,2 triliun.Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.Laporan hasil Pemeriksaan ini diserahkan Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna kepada Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (19/6/2014) pagi.Firman mengatakan, opini WDP ini sama dengan opini yang diberikan pada tahun lalu. Adapun dasar pengecualian antara lain pendapatan dan belanja Rumah Sakit Haji Medan Tahun 2013 tidak melalui mekanisme APBD dan tidak didukung dengan catatan yang memadai. Kedua, aset tetap senilai Rp948,9 miliar tidak diyakini karena tidak didukung catatan dan keterangan yang memadai serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ketiga, aset lainnya senilai Rp55,5 miliar tidak didukung dengan dokumen dan keterangan yang memadai. Sedangkan yang ke empat, menurut Agung, Pemprov Sumut tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga kekurangan penyaluran bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp2,2 triliun.Pada paripurna itu, Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna juga mengingatkan Pemprov Sumut agar mencermati dan menindaklanjuti masalah-masalah antara lain, saldo investasi non permanen dana bergulir senilai Rp6,3 miliar dan dana bergulir yang diragukan senilai Rp1,7 milia tidak dapat diyakini kewajarannya. Kemudian belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp787,3 juta tidak dapat diyakini keterjadiannya. Kekurangan volume pekerjaan di empat SKPD senilai Rp3,7 miliar dan belanja hibah dan bantuan sosial TA 2013 sebesar Rp308,9 miliar belum dipertanggungjawabkan dan penggunanan belanja bantuan sosial sebesar Rp43,7 miliar tidak sesuai ketentuan.Lebih lanjut Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan atas hasil pemeriksaan keuangan ini, Gubernur Sumut wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dan wajib pula memberi penjelasan terseburt selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan berita acara yang telah dibuat. (BS-001)