Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 23 unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Mestika dan Jalan Rahayu, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (17/6/2014).Selain dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), pembongkaran dilakukan lantaran lokasi bangunan juga direncanakan untuk pembangunan jalan baru.Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi menjelaskan, bangunan ruko yang dibongkar sebanyak 4 unit menghadap Jalan Rahayu dan 4 unit lagi menghadap Jalan Mestika. Selanjutnya di tengah-tengah kedelapan bangunan itu dibangun 15 unit bangunan.“Keseluruhan bangunan dibangun tanpa menggunakan SIMB. Sudah itu lokasi bangunan juga direncanakan untuk pembangunan jalan baru. Jadi bangunan ini jelas-jelas melanggar peraturan yang ada dan harus dibongkar,” tegas Ali Tohar didampingi Kasi pengawasan Darwin sebelum melakukan pembongkaran.Dijelaskan Ali Tohar, pihaknya sebelum melakukan pembongkaran telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Di samping memerintahkan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan, pemilik juga diperintahkan segera membongkar bangunan sendiri bangunannya.“Surat peringatan kita tidak ditanggapi pemilik bangunan. Terbukti pemilik bangunan terus melanjutkan pembangunan meski bangunannya jelas-jelas melanggar peraturan yang ada. Untuk itulah kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran, sebab kita tidak pernah mentolerir berdirinya bangunan bermasalah,” ungkapnya.Untuk melakukan pembongkaran, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP serta beberapa aparat polsek dan koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, petugas pun membongkar seluruh dinding lantai dua 4 unit bangunan yang menghadap Jalan Mestika. Selanjutnya tim membongkar dinding 15 unit bangunan yang berada di tengah-tengah antara Jalan Mestika dan Jalan Rahayu.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar memperingatkan pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan kembali. “Bangunan ini kita nyatakan stanvast, artinya harus dikosongkan dan tidak boleh melanjutkan kembali, termasuk memperbaiki dinding bangunan yang baru saja kita bongkar. Bangunan ini bisa diteruskan apabila pemilik bangunan memiliki SIMB. Jika dilanggar, kita akan bongkar kembali,” pungkasnya. (BS-001)