Revisi Perda Pajak Hiburan Dinilai Keliru

Redaksi - Senin, 16 Juni 2014 15:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Irwanto.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Irwanto Tampubolon. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kota Medan Irwanto Tampubolon menilai pengajuan revisi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan oleh Pemko Medan dinilai keliru. Hal ini ditegaskan Irwanto di Medan, Senin (16/6/2014) menyikapi kebijakan Pemko Medan yang mengajukan revisi Perda 7/2011 untuk menurunkan nilai persentase pajak hiburan.Menurut Irwanto, seharusnya Pemko Medan melakukan pengawasan perda dengan maksimal sehingga perolehan pajak usaha hiburan dapat lebih maksimal. Kemudian pernyataan Dinas Pendapatan Kota Medan terkait alasan penurunan pajak untuk meningkatkan dunia usaha hiburan, dianggap menyesatkan. Sebab, sebagaimana diketahui usaha hiburan seperti panti pijat, sauna/SPA, karoke dan lainya bukanlah kebutuhan mendasar. Bahkan usaha hiburan malam dituding lebih banyak mudharatnya dan identik dengan prostitusi. Menurut Anggota Komisi C DPRD Medan yang membidangi retribusi dan pajak ini, penurunan pajak usaha hiburan dari 35 % menjadi 10 % tidak mendasar dan dinilai hanya akal-akalan. “Sehingga tidak salah jika tudingan miring mengarah ke Dinas Pendapatan Kota Medan dan alasan pengajuan penurunan patut dipertanyakan,” ujar Irwanto. Ditambahkan Irwanto yang juga mantan Ketua Komisi C DPRD Medan ini, kebocoran pajak dan retribusi dari tempat hiburan sangat tinggi. Bahkan dugaan “kongkalikong” antara pengusaha dengan oknum Dinas Pendapatan Kota Medan sangat kental. Indikasinya, ketika Komisi C melakukan kunker ke tempat usaha hiburan malam Irwanto menjabat Ketua Komisi C, kesadaran pengusaha hiburan untuk membayar pajak sangat minim. Hasil monitoring Komisi C seluruh pengusaha terkesan lalai dalam pembayaran pajak dan patut dicurigai. Oleh karena itu, DPRD Medan diharapkan benar-benar mengkaji soal usulan Pemko Medan merevisi perda. “Kalau masalah penghapusan objek pajak dari golf untuk penyesuaian keputusan MK, tidak ada masalah. Tapi jangan disertakan dengan revisi penurunan nilai pajak lainnya,” tutur Irwanto. Sementara itu Anggota Komisi C lainnya, A Hie sangat keberatan Komisi C tidak dilibatkan dalam pembahasan ranperda. Yang dilibatkan dalam pembahasan ranperda hanya banleg. Padahal kata A Hie, seharusnya Komisi C yang melakukan pembahasan terlebih dahulu. A Hie mengatakan akan melakukan pengkajian secara maksimal dan tetap berpihak kepada masyarakat kecil. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian