Medan, (beritasumut.com) – Kepala daerah diminta tidak tutup mata terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 2014 yang melanggar aturan.Imbauan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) Aulia Andri melalui telepon, Ahad (15/6/2014).Aulia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2014 dengan jelas disebutkan bahwa APK berupa spanduk maksimal 5 buah untuk satu desa/kelurahan. Sedangkan baleho/billboard hanya 3 buah per desa/kelurahan. “Kenyataannya, banyak yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Pengalaman yang lalu (pileg), setelah dibersihkan, muncul lagi. Kita tidak ingin seperti itulah, sadar diri saja semua pihak," katanya.Terkait banyaknya pemasangan APK yang menyalah tersebut, Bawaslu Sumut meminta agar kepala daerah lebih peka. "Meskinya tanpa direkomendasikan pun, pemerintah tahu ada aturan itu. Jangan malah diam atau pura-pura diam. Begitupun, kami tetap akan jalankan fungsi pengawasan itu dan merekomendasikannya ke pemerintah daerah. Yang terpenting sekarang, bagaimana pada 6 Juli nanti, sudah bersihlah, itu saja yang kita tegaskan," sebutnya.Soal pemasangan APK oleh pihak di luar tim pemenangan yang terdaftar secara resmi di KPU, Aulia menyebutkan bahwa tindakan tersebut ilegal, meski mengatasnamakan relawan atau yang lainnya. (BS-033)