Padangsidimpuan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota Padangsidimpuan diminta menutup usaha kavlingan tanah Gang Setiakawan yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pasalnya kavlingan itu diduga tidak memiliki ijin serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.Charles Ritonga salah seorang warga Lingkungan I, Kelurahan Losung kepada wartawan mengaku keberatan atas keberadaan kavlingan tanah Gang Setiakawan yang beroperasi diduga tanpa ijin resmi dari pemerintah. “Kavlingan tanah itu dahulunya adalah areal persawahan sehingga pengalihan fungsi menjadi lahan perumahan (kavlingan tanah) hendaknya memili ijin dari instansi terkait. Kavlingan itu juga tidak memiliki site plant dan tapak kavling BPN dilokasi kavlingan tanah sehingga kuat dugaan kavlingan Gang Setiakawan tidak memiliki ijin sebagaimana ketentuan Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2010,” ujarnya di Padangsidimpuan, Sabtu (14/6/2014).Paling parah, katanya, keberadaan kavlingan tanah Gang Setiakawan telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, karena menutup akses saluran air masyarakat yang sudah bermukim jauh sebelum tanah tersebut dijadikan kavlingan.Selain itu, informasi yang diperoleh oleh masyarakat sekitar bahwa pengusaha kavlingan tanah Gang Setiakawan itu disebut telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat di Kelurahan Losung.Disebut, pengusaha kavlingan tanah itu pernah mengajukan kavlingannya memperoleh sertifikat prona. Akibat ulahnya itu, Kelurahan Losung didiskualifikasi memperoleh jatah penerima sertifikat prona hingga beberapa tahun belakangan ini. “Karena itu sangat wajar kami sebagai warga di Lingkungan I, Kelurahan Losung memohon agar kavlingan tanah Gang Setiakawan ditutup dan tidak diberikan ijin operasional dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kemudian Kepala BPN Padangsidimpuan agar tidak menerbitkan sertifikat pemecahan atas kavlingan tanah Gang Setiakawan di Lingkungan I, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujarnya.Selanjutnya ia menyarankan agar Pemko Padangsidimpuan membuat peraturan kepemilikan tanah agar warga pribumi tidak semakin tergusur dan tidak menjadi kuli di negeri sendiri. (BS-029)