Pengurusan SIMB di Medan Kini Sistem Online

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2014 01:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Eldin-TRTB.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meninjau Kantor Dinas TRTB Medan di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (12/6/2014). (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang  dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berupaya  melakukan  peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama menyangkut proses pengurusan  Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) melalui sistem online. Melalui sistem online ini, proses pengurusan SIMB yang selama ini memakan waktu 16 hari kini bisa lebih cepat menjadi 13 hari.Hal ini terungkap ketika Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meninjau Kantor Dinas TRTB Medan di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (12/6/2014). Mantan Sekda kota Medan ini melihat langsung proses pengurusan SIMB secara online. Dia optimis melalui sistem online ini, mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan  SIMB. Apalagi pembayaran dilakukan langsung ke bank sehingga lebih transparan sesuai dengan biaya pengurusan yang tertera secara online."Dinas TRTB kali ini membuat terobosan dengan mempermudah pengurusan SIMB dengan teknologi yang baru. Dengan sistem online ini, maka waktu pengurusan SIMB dapat lebih cepat,” kata Eldin.Selain mengurangi proses waktu pengurusan SIMB, Eldin mengungkapkan sistem ini juga sudah terintegrasi dari penataan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan. "Dari sistem ini terlihat keberadaan izin membangun yang akan diajukan itu bloknya dimana, lokasinya berada dimana karena sudah terintegrasi dengan RDTR dan RTRW kita," ungkapnya.Kecanggihan sistem SIMB online ini tambah Eldin lagi, dapat langsung menemukan SIMB yang ganda. "Jadi kalau masuk lagi pengurusan izin membangun yang baru, sementara sebelumnya sudah ada sistem ini langsung dapat melacaknya. Jadi kalau ada ganda dia langsung error, tidak bisa dilakukan pengurusan izin baru,” terangnya.         Sementara itu Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan mengatakan, dengan sistem SIMB online ini, masalah perencanaan gambar atau denah lokasi izin membangun yang diusulkan bisa dipersingkat."Kalau dulu kan saat perencanaan gambar itu yang lama, sebab harus dicetak lagi. Tapi kalau sekarang tidak lagi pakai sistem gambar auto cad sudah bisa langsung keluar semua," kata Sampurno.Meskipun sudah menerapkan sistem online, Sampurno mengatakan  warga yang ingin mengurus SIMB harus tetap datang ke Kantor Dinas TRTB Medan. Sebab, mereka harus memasukkan berkas persyaratan hingga petugas turun ke lapangan untuk mengecek batas. "Kalau sudah turun petugas ke lapangan untuk mengecek batas, warga tidak perlu lagi ke kantor kita, cukup nanti membuka secara online berapa biaya yang harus dibayar dan membayarnya ke bank. Setelah itu tinggal mengambil SIMB nya ke Kantor Dinas TRTB Medan," paparnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern