Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) masih menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 2014-2019 yang terpajang di sejumlah ruas jalan di Sumut melebihi dari ketentuan yang ditetapkan.Jumlah spanduk maupun baleho yang terpasang tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014."Dalam PKPU No 16 Tahun 2014 disebutkan bahwa spanduk milik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya boleh didirikan 5 buah di setiap kampung dan dusun. Sedangkan untuk baliho hanya diperbolehkan 3 buah untuk setiap kelurahan dan desa. Namun, kita masih menemukan baleho dan spanduk yang terpampang melebihi ketentuan tersebut," ujar Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri melalui telepon, Rabu (11/6/2014) sore.Dikatakannya, baleho maupun spanduk tersebut memang bukan dipasang tim kampanye masing-masing pasangan capres dan cawapres, namun oleh relawan pasangan capres dan cawapres."Yang memasang memang bukan tim kampanye, tetapi relawan mereka. Mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut juga tidak ada diatur dalam PKPU, tetapi sifatnya kita mengimbau mereka," ujarnya.Untuk itu, jelasnya, Bawaslu Sumut akan memanggil masing-masing tim kampanye pasangan capres dan cawapres untuk menyampaikan larangan tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU 16/2014, untuk dapat direalisasikan."Sesuai dengan PKPU tersebut, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan jalan-jalan protokol serta jalan bebas hambatan, dilarang digunakan sebagai sarana didirikannya alat peraga kampanye. Termasuk juga fasilitas negara dilarang digunakan dalam setiap kegiatan kampanye," katanya.Ia pun mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pejabat negara yang menggunakannya, silahkan laporkan ke Bawaslu maupun Panwaslu. Karena itu merupakan pelanggaran pidana dan ada sanksi hukumnya. (BS-031)