Dinas TRTB Medan Bongkar 2 Unit Bangunan Tanpa SIMB di Gaperta Ujung

Redaksi - Rabu, 11 Juni 2014 23:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 3 unit bangunan bermasalah di Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (11/6/2014). Pembongkaran dilakukan karena bangunan rumah toko ini terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.Seperrti biaasa pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar  didampingi Kasi Pengawasan Darwin. “Ketiga unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Kita sudah surati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan namun tidak ditanggapi. Jadi kita laukan pembongkaran  hari ini,” kata Ali Tohar.Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya  menghalang-halanginya. Kemungkinan pemilik bangunan sadar akan pelanggaran yang telah dilakukan. Tanpa kesulitan belasan anggota Ali Tohar langsung menghancurkan dinding samping bangunan miliknya.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan proses pembangunan sampai SIMB diterbitkan Dinas TRTB Kota Medan. “Bangunan ini kami nyatakan stanvas dan seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Jika ini dilanggar, kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya.Sehari sebelumnya, Selasa (10/6/2014), Dinas TRTB Kota Medan juga membongkar bangunan rumah tempat tinggaldi Jalan Bilal sudut Gang Srikandi I, Medan. Meski telah memiliki SIMB namun pemilik bangunan terbukti melakukan penyimpangan. “Dalam SIMB yang telah kita terbitkan, jumlah bangunan yang dibangun hanya 1 unit saja. Tapi ketika kami cek di lapangan, ternyata bangunan bertambah menjadi 2 unit. Tindakan pemilik bangunan ini jelas-jelas  melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2024 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Karena itulah kami datang untuk melakukan pembongkaran,” Ali Tohar.Dengan menggunakan martil besar, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding bagian samping sampai hancur. Setelah itu dia minta kepada pemilik bangunan untuk merevisi izin. “Sebelum revisi izin keluar,  pembangunan harus dihentikan. Untuk itu bangunan ini akan terus kami awasi,” tegasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Berita

Jokowi Instruksikan Mendag Stabilkan Harga dan Bereskan Bongkar Muat Pelabuhan

Berita

Polisi Tembak Pelaku Bongkar Rumah