Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Selasa (10/6/2014).Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Medan menyambut disahkannya Perda MDTA karena keberadan MDTA diyakini dapat membentengi generasi muda dengan nilai-nilai keagamaan sehingga persoalan bangsa terkait krisis moral dan akhlak dapat terselesaikan.Hal itu disampaikan Ketua Kota Medan Ikhwan Lubis di Medan, Selasa (10/6/2014) menanggapi disahkannya Perda MDTA oleh DPRD Medan.Dikatakan Ikhwan, sedikitnya ada 418 yayasan yang siap menyelenggarakan MDTA. Jumlah tersebut belum termasuk sekolah-sekolah dasar yang tersebar di Medan. Sedangkan untuk tenaga pengajarnya sedikitnya ada 3.000 orang.“Artinya kalau dikatakan siap, Medan ini saya pikir sudah cukup siap untuk menerapkan perda itu,”pungkasnya. (BS-001)