Medan, (beritasumut.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidy mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait usulan revisi perda tersebut. Salah satunya dengan membandingkan pajak hiburan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung dan Jakarta.Hal itu dikatakan Ikrimah usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (9/6/2014).Dikatakan Ikrimah dirinya lebih setuju jika pajak hiburan tidak diturunkan melainkan dinaikkan dengan alasan agar tidak semua masyarakat dengan mudah memanfaatkan tempat hiburan seperti karaoke dan diskotek. Pasalnya sudah menjadi rahasia umum di sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan diskotek sering dimanfaatkan bagi oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.“Satu sisi memang saya setuju pajak hiburan itu tidak boleh rendah. Mengingat selama ini banyak anak-anak yang masuk diskotek berusia di bawah 19 tahun. Makanya harus selektif, tentunya tergatung pembahasan nantilah,” ujar Ikrimah.Begitupun lanjut Ikrimah, jika memang harus diturunkan tentunya dengan kajian yang matang. Seperti halnya adanya pasal tambahan dalam perda yang menegaskan aturan jika ada anak-anak yang di bawah umur masuk ke diskotek maka ijin usaha tempat hiburan harus dicabut. Begitu juga jika ditemuai adanya peredaran dan pengguna narkoba serta perbuatan asusila maka pihak pengusaha juga turut dimintai pertanggungjawaban.“Agar pemilik tempat hiburan itu tidak suka-suka memberi kebebasan kepada pengunjungnya harus ada sanksi berat. Apabila pihak hiburan ijinnya harus dicabut,”pungkasnya. Sebelumnya, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin, Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin menyerahkan Ranperda Perubahan Perda Pajak Hiburan usai membacakan Nota Pengantar Walikota Medan. (BS-001)