Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin membantah Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) atas perubahan Perda Kota Medan No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan merupakan pesanan pengusaha. Menurutnya ada dua alasan kenapa Perda tersebut direvisi karena adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menjelaskan kalau golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan dan adanya keluhan masyarakat tentang besarnya persentase pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak.“Enggak ada pesanan. Ini memang sudah ada pertimbangan. Karena selain adanya keputusan MK itu, memang pajak kita cukup tinggi. Rata-rata di daerah lain hanya 20 persen. Insya Allah hal tersebut tidak mengganggu target PAD,” ujar Eldin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (9/6/2014).Lebih lanjut dikatakan Eldin, pajak hiburan di Medan memang jauh di atas beberapa kota besar lainnya di Indonesia yang rata-rata hanya 20 persen.“Kita akan menyesuaikan pajak hiburan dengan daerah-daerah lain. Karena pajak hiburan ditempat kita ini terlalu besar. Makanya kita turunkan,” ujar lagi.Sebelumnya, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin, Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin menyerahkan Ranperda perubahan Perda Pajak Hiburan usai membacakan Nota Pengantar Walikota Medan. (BS-001)