Medan, (beritasumut.com) – Golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan sesuai amar putusan perkara register Nomor 52/PUU-IX/2011 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI Tanggal 18 Juli 2012.Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantar Walikota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.Menurut Eldin, perubahan tersebut, dilatarbelakangi adanya pengajuan permohonan gugatan pengusaha golf ke MK RI atas objek perkara hak uji materil terhadap Pasal 42 Ayat 2 huruf G UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah."Permohonan gugatan sebagaimana telah kami sampaikan tersebut, telah diterima, diperiksa dan diputus oleh MK, yang menyatakan bahwa golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan," ungkapnya.Selain itu, kata Eldin, putusan MK juga dilatarbelakangi adanya keluhan-keluhan masyarakat, tentang besaran persentase pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak (WP). Sehingga, sangat sulit dilaksanakan oleh WP serta menimbulkan biaya terlalu tinggi untuk dikeluarkan. Akhirnya mempengaruhi tingkat perekonomian masyarakat Kota Medan."Khususnya pada dunia usaha hiburan. Kiranya DPRD Medan dapat membahas pengajuan ranperda tersebut, sesuai tata tertib dewan yang berlaku," tandasnya.Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidi mengatakan, apa yang menjadi putusan MK, final dan mengikat. Putusan MK tentang perubahan perda itu setara dengan UU. "Ya, ini kan merupakan putusan MK, jadi kita harus mengikutinya," kata Ikrimah, sembari mengatakan, kalau jumlah pajak dari golf itu, sebenarnya sedikit sekali. (BS-001)