Medan, (beritasumut.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak dari jabatannya. Pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Kode Etik DKPP yang digelar di Jakarta hari ini, Senin (9/6/2014) atas dugaan keterlibatan penyelenggara KPU Medan dalam kecurangan pemilu legislatif yang lalu. Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi menyebutkan, hingga saat ini mereka masih mendengarkan secara lisan putusan tersebut, mereka masih menunggu surat tertulis dari DKPP mengenai putusan tersebut.Dari 5 Komisoner KPU Medan, hanya Rahmat yang dipecat. Sementara 4 Komisioner KPU Medan lainnya yakni Yenni Khairiah Rambe, Pandapotan Tamba, Irwansyah dan Edi Suhartono hanya mendapat peringatan keras. Informasi yang didapatkan, sidang kode etik tersebut digelar atas pengaduan dari beberapa calon legislatif yang mengaku dicurangi. Caleg tersebut diantaranya Leo Nababan, Caleg Golkar untuk DPR RI yang mengaku kehilangan suara sebanyak 24.805 suara. (BS-001)