Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima surat rekomendari dari Panwaslu Kota Medan Nomor 500/PANWASLU-MDN/V/2014 Tanggal 24 Mei 2014 yang menyebutkan caleg terpilih DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra atas nama Waginto masih berstatus sebagai pegawai BUMN di PT Angkasa Pura II.Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, KPU Kota Medan akan menyampaikan hal ini ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan KPU RI meminta petunjuk soal status Waginto."Kami akan konsultasi lagi mengenai ini," ujar Anggota KPU Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak melalui telepon, Rabu (4/6/2014).Kemudian KPU Medan juga meminta Panwaslu dalam memberikan rekomendasi, agar menyertakan bukti-bukti dan hasil kajian berupa salinan yang menyatakan tidak memenuhi syarat saat pendaftaran calon. Dikatakan Rahmat, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Partai mendaftarkan Waginto dengan status pensiunan. Sebelumnya pengumuman calon legislator berupa daftar calon sementara (DCS) maupun daftar calon tetap (DCT) telah dilakukan, namun saat itu tidak ada komplain dari pihak manapun."Prosedur seleksi admistrasinya sudah sesuai, dan kami juga lakukan uji publik," sebutnya.Sementara Sekretaris KPU Medan Maskuri mengatakan pihaknya tidak berurusan dengan caleg, melainkan dengan partai sebagai peserta Pemilu. Caleg merupakan bagian dari partai yang menaunginya. Oleh karena itu, KPU Medan menerima laporan dari partai yang bersangkutan."Kami kan berhubungan dengan partai, bukan caleg. Jadi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, berarti seleksi di partainya yang luput, bukan di KPU," tandasnya. (BS-033)