Medan, (beritasumut.com) – Calon Anggota DPRD Kota Medan terpilih dari Partai Gerindra, Waginto yang maju dari Dapil Medan II terancam didiskualifikasi karena diduga melanggar administrasi. Berdasarkan surat yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Nomor 500/PANWASLU-MDN/V/2014 Tanggal 24 Mei 2014 disebutkan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai BUMN di PT Angkasa Pura II.Sesuai Pasal 51 huruf (k) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif disebutkan, karyawan pada BUMN harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.Ketua Panwaslu Medan Teguh Satya Wira membenarkan adanya rekomendasi yang disampaikan ke KPU Medan untuk kemudian supaya ditindaklanjuti. "Kita sudah rekomendasikan dugaan pelanggaran administrasi ke KPU Medan," katanya melalui telepon, Rabu (4/6/2014).Atas temuan itu, lanjut Teguh, Panwaslu Medan sudah mengklarifikasi para saksi, termasuk pihak PT Angkasa Pura II. Hasilnya, benar bahwa Waginto masih berstatus karyawan di perusahaan itu. Artinya Panwaslu Medan menganggap Waginto tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai caleg."Masih berstatus karyawan BUMN bebarti tidak layak dalam pencalonan," ujarnya. (BS-033)